READ.ID- Usulan DPD RI terkait RUU tentang Badan Usaha Milik Desa untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 mendapatkan dukungan dari sejumlah fraksi di DPR RI. Hal ini terungkap dalam rapat Panja Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Ruang Kerja Baleg DPR RI, Selasa (24/11/2020).
Anggota Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI, Eni Sumarni membacakan dua RUU yang diusulkan oleh DPD RI untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021, yakni RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.
Eni Sumarni menjelaskan, dalam data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) di akhir tahun 2018, tercatat jumlah BUM Desa telah mencapai 45.549 unit. Meningkat tajam, jika dibandingkan awal pendirian pada tahun 2014 yang hanya berjumlah 1.022 unit BUM Desa.
“Jumlah ini setara dengan 60% lebih dari jumlah desa di seluruh Indonesia. Sehingga, status BUM Desa sebagai badan usaha tanpa berbadan hukum akan menjadi kendala ketika BUM Desa telah berkembang semakin besar dan membutuhkan ekspansi usaha. Ketentuan yang ada, jangankan memberikan kejelasan bentuk BUM Desa sebagai badan usaha berbadan hukum yang mengelola kekayaan desa yang dipisahkan sebagai bagian dari kekayaan negara, bahkan bentuk badan hukum BUM Desa tidak dibedakan secara khusus dengan badan hukum lainnya seperti Koperasi, Perseroan Terbatas, atau Yayasan,” jelasnya.
Untuk itu, Eni menjelaskan DPD RI menilai penting agar RUU tentang BUM Desa menjadi salah satu usul RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dengan harapan mengangkat status BUM Desa sebagai badan hukum.
Terkait RUU tentang Daerah Kepulauan juga dinilai cukup strategis karena daerah kepulauan merupakan aset nasional yang didalamnya terdapat kedaulatan Indonesia atas ekosistem, sumber daya alam dan sumber makanan. Selain itu, juga sebagai media penghubung antar pulau, kawasan perdagangan, pertukaran sosial budaya dan berperan sebagai media wilayah pertahanan sekaligus media untuk membangun pengaruh kepada negara-negara tetangga.
“Kesemua itu kemudian dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Terlebih, saat ini telah dibentuk Pansus RUU Daerah Kepulauan di DPR,” ujarnya.
Menanggapi pemaparan PPUU DPD RI, Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PAN, Jamaludin Malik mengatakan RUU BUM Desa merupakan sebuah usulan yang simpatik dari DPD RI. Jamaludin mengakui, kehadiran BUM Des telah banyak mensejahterakan masyarakat di desa, sehingga sangat penting untuk dibahas dalam Prolegnas 2021.
“Usulan DPD RI adalah usulan yang simpatik, bukan hanya judulnya saja tetapi juga naskah akademiknya. Tentang BUM Desa, di dapil saya, jasanya luar biasa, sampai ada desa Milyarder, karena kehadiran BUM Desa ini. Pendapatan desa meningkat, bahkan kepala desa nya saja bisa menyediakan mobil mewah sebagai kendaraan operasional,” ungkapnya.
Senada dengan Jamaludin, Taufik Basari dari Fraksi Nasdem mendukung kedua RUU usulan DPD RI. Ia berharap, RUU sudah sesuai dengan ketentuan yang telah disusun tentang syarat dan kesiapan naskah draf RUU. Ia juga berharap adanya benang merah antara undang-undang yang sudah ada dengan yang akan disusun.
“Terkait dengan usulan DPD RI, kita mendukung. Ada dua, RUU Daerah Kepulauan yang memang sudah ada pembahasan di Pansus, maka akan kita lanjutkan. Yang kedua, RUU BUM Desa, memang ada kaitannya kita akan memperkuat teman-teman di desa bagaimana memberdayakan mereka,” ujar Taufik.*