READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat Paripurna penyampaian pokok-pokok pikiran (Pokir) dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Kegiatan yang dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut pada Senin (15/3/2021) ini berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD dan berjalan Khidmat serta sesuai protokol kesehatan.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, didampingi Wakil Ketua DPRD Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak.
Rapat juga dihadiri Bupati Bolmut Depri Pontoh dan Wakil Bupati Amin Lasena.
“Dokumen Pokir merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan-pelaksanaan pembangunan. Dokumen itu juga sangat diperlukan sebagai bahan penyusunan RKPD,” ungkap Frangky Chendra.
Pokir DPRD Bolmut adalah salah satu dokumen DPRD dalam bentuk usulan keterwakilan masyarakat yang terangkum ke dalam seluruh urusan kewenangan pemerintah di tingkat Kabupaten Bolmut.
Menurut Frangky, Pokir DPRD harus disampaikan tepat waktu kepada pemerintah daerah agar pembahasan RKPD, KUA-PPAS, serta RKA dan RAPBD menjadi lebih terarah dan efektif.
Pokir ini juga tertuang dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJP Daerah, dan RPJM Daerah serta Tata Cara Perubahan RPJP, RPJM Daerah dan RKP Daerah.
Dalam aturan itu menyatakan Pokir DPRD disampaikan paling lambat 1 Minggu sebelum Musrembang RKPD dilaksanakan dan dimasukkan ke dalam e-Planning bagi daerah yang telah memiliki SIPD.
“Berkaitan dengan hal itu, pimpinan dan anggota DPRD Bolmut telah menyusun dan memasukkan Pokir DPRD ke dalam E-Planning dan selanjutnya telah diinput ke dalam SIPD Kabupaten Bolmut. Iitu akan dijadikan dasar dan pedoman dalam menyusun RKPD, dan saat ini akan disampaikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Bolmut,” ucapnya.
Pada kesempatan itu dilakukan pembacaan Berita Acara penyerahan Dokumen Pokir DPRD oleh Sekretaris DPRD Bolmut Musliman Datukramat.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara penyerahan Pokir DPRD oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Bolmut yang disaksikan Wakil Bupati dan para undangan.
Berikutnya rapat paripurna dilanjutkan pada Penetapan Propemperda Kabupaten Bolmut Tahun 2021, yang diawali pembacaan surat masuk ke DPRD Bolmut oleh Sekretaris DPRD.
Frangky mengungkapkan hasil pembahasan Propemperda Tahun 2021 akan dituangkan dalam keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama pemerintah daerah dengan DPRD Bolmut.
“Dari 33 buah rancangan perda, yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2021 terbagi atas 30 ranperda dari eksekutif dan 3 ranperda Inisiatif DPRD,” ujar Frangky
Frangky mengajak kepada seluruh yang hadir untuk lebih mengutamakan penguatan sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.
“Memaksimalkan koordinasi antara kelembagaan serta dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, menuju Bolmut jujur, unggul, adil dan sejahtera,” harapnya.
Bupati Bolmut Depri Pontoh dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dijelaskan juga tentang isi Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kata dia, kepala daerah memang mesti menyampaikan hasil penyusunan Propemperda dilingkungan Pemda kepada Bapemperda melalui pimpinan DPRD.
Penyampaian Ranperda ini, kata bupati, merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Bolmut.
“Khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumberdaya yang dimiliki secara legitimate, efektif, dan efisien,” terangnya.
Menurut bupati, hal Itu bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat serta daerah yang dicintai bersama.
Bupati berharap dalam pembahasan ranperda ini nantinya tetap mengacu kepada prosedur dan mekanisme yang harus dilewati secara terpadu.
“Seluruh Ranperda yang kami sampaikan, dapat dikaji dan dibahas bersama dengan sebaik-baiknya. Sehingga, melahirkan Perda yang dapat dilaksanakan dengan berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan khususnya,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan atas Ranperda ini dapat terwujud secara paripurna dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan.
“Mudah-mudahan, segala upaya yang telah dan akan dilakukan oleh kita semua, dapat menjadi indikator dalam memahami keseriusan Pemkab dalam merespon tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, partisipatif, dan akuntabel,” tandasnya.
(Adv/SVG/Read)