READ.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menandatangani penolakan hasil penjaringan calon pimpinan atau capim KPK terpilih.
Ribuan masa aksi yang tergabung dari aliansi mahasiswa dan pemuda Gorontalo memberikan tujuh poin tuntutan terkait RUU KUHP.
“Diantaranya yang kami tuntut untuk mendapat persetujuan dan ditandatangani oleh DPRD Provinsi Gorontalo adalah penolakan hasil penjaringan capim KPK,” kata Mais Nurdin salah seorang orator.
Aksi ini dilakukan oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat sipil di Gorontalo. Mereka menuntut beberapa poin yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat.
Tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi, diantaranya Mencabut revisi UU KPK degan menerbitkan PERPU yang mencabut UU KPK dan disetujui DPR RI, Mencabut UU Pemasyarakatan, Membatalkan seluruh Capim KPK terpilih
Menunda pengesahan dan mengeluarkan seluruh ketentuan mengenai RUU KUHP, mencabut draft RKUPH dan melakukan kajian dan partisipasi publik kembali dalam penyusunan draft secara komperehensif.
Selain itu masa aksi juga menuntut mencabut pasal karet dalam ITE dan UU lainnya, dan menghapuskan pasal UU yang tidak memberikan kebebasan untuk mengkritik presiden.
Ketua sementara DPRD Provinsi Gorontalo Paris A. Jusuf menyanggupi akan menindaklanjuti seluruh tuntutan mahasiswa.
“Seluruh tuntutan Mahasiswa kami tindak lanjuti, hari ini juga kami bubuhkan tanda tangan, hari ini kita akan bicarakan untuk jadi kebijakan pemerintah.” ujar Paris.
Aksi yang dilakukan di kantor DPRD Provinsi Gorontalo ini nyaris terjadi kericuhan akibat masa aksi yang memaksa masuk, sebelum akhirnya pimpinan DPRD terima perwakilan masa aksi. (F-01/RL)