DPRD Gorontalo Utara Setujui Penggunaan Hak Angket

DPRD Gorontalo Utara

READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menyetujui penggunaan Hak Angket terhadap Bupati Gorut Indra Yasin.

Rapat internal yang berlangsung di gedung aula dewan pada Selasa (18/05/2021) di buka dengan resmi oleh wakil ketua DPRD Hamzah Sidik Djibran dan dihadiri oleh 22 anggota dewan.

Hamzah Sidik menyampaikan, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, DPRD memiliki fungsi beberapa hal salah satunya adalah penggunaan hak angket.

Politisi partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, hak angket untuk menindak lanjuti jawaban bupati yang telah disampaikan melalui hak interpelasi, yang dianggap dan dinilai DPRD tidak spesifik dan masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut melalui hak angket.

“Jawaban bupati yang telah disampaikan melalui hak interpelasi dinilai DPRD tidak spesifik dan masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut melalui hak angket,” jelas Hamzah.

“Yang dinilai DPRD tidak spesifik dan masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut melalui hak angket,” jelas Hamzah.

Agenda rapat paripurna  itu sekaligus membahas pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket.

Pada rapat tersebut seluruh fraksi menyetujui dan telah menandatangani pengajuan penggunaan hak angket dan menunjuk anggota DPRD Matran Lasunte sebagai Juru Bicara (Jubir) 23 anggota fraksi.

(Tutun/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version