READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akan menggelar hak angket guna menindaklanjuti jawaban bupati pada pelaksanaan interpelasi.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Gorut Matran Lasunte pada Jumat (26/3/2021). Kata dia, hak angket itu bakal dibahas setelah rapat paripurna internal yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Dirinya mengungkapkan dalam rapat internal nanti, akan diputuskan, apakah mayoritas fraksi menerima atau menolak penjelasan Bupati Gorontalo Utara yang telah disampaikan sebelumnya.
“Nantinya pelaksanaan agenda hak angket sendiri lagi bukan merupakan satuan dari penggunaan hak kelembagaan yang telah dilaksanakan sebelumnya,” kata Matran.
Untuk mendukung pelaksanaan hak angket tersebut, kata dia, tidak serta-merta dilakukan begitu saja tanpa ada landasan atau pijakan baik dari sisi regulasi dan hal lain.
“Dan telah direncanakan melalui Banmus DPRD, yang rencananya hak angket itu akan dilaksanakan pada tanggal 12 April mendatang,” ujarnya.
Untuk itu, kata politisi PPP ini, dalam rangka pelaksanaan hak angket itu DPRD telah menyusun beberapa agenda kelembagaan. Terutama terkait dengan konsultasi tentang materi yang berkaitan dangan hak angket tersebut.
“DPRD telah membuat jadwal guna berkonsultasi dengan beberapa kementerian bahkan lembaga di tingkatan pusat untuk mengonsultasikan hal tersebut,” jelasnya.
Pada dasarnya, kata Matran, apa yang dilakukan oleh DPRD Gorut ini, terutama dalam penggunaan hak angket secara kelembagaan adalah murni untuk menjawab berbagai aspirasi.
“Tentu ini merupakan komitmen bersama kita semua untuk perubahan Kabupaten Gorut yang lebih baik lagi ke depan, “tuturnya.
(Tutun/RL/Read)