READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) meminta aturan tatanan normal baru tak persulitkan warga.
“Protokol kesehatan wajib diterapkan, namun aturan-aturan yang bersifat administratif diharapkan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Mikdad Yeser, Minggu (14/06).
Ia mencontohkan untuk pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari daerah A ke B agar tidak disertai dengan biaya administrasi yang mencapai jutaan rupiah.
“Kondisi tersebut sangat memberatkan masyarakat, apalagi di tengah pandemi COVID-19, aktivitas serba terbatas berdampak pada perekonomian masyarakat pun serta terbatas,” ungkapnya.
Jika harus ditambah dengan pembebanan-pembebanan dampak dari penerapan aturan, kata dia, hal itu tentu akan menyulitkan warga.
Ia mengharapkan pemerintah daerah memperhatikan kondisi faktual yang dihadapi masyarakat di mana berbagai hal sebagai memprihatinkan.
“Sangat memprihatinkan ada pekerja-pekerja yang harus kembali ke daerah tempat bekerja, jika dibebankan biaya administrasi yang tergolong mahal. Jangan sampai, kondisi ini menjadi ‘ladang’ pendapatan untuk instansi teknis terkait yang justru memberatkan masyarakat,” ucapnya.
Ia mengatakan setiap warga yang akan bepergian dari suatu daerah ke daerah lainnya, harus benar-benar berdasarkan kondisi yang memang penting untuk mereka melakukan perjalanan.
Mereka juga harus memiliki surat keterangan bebas COVID-19, baik berdasarkan hasil tes cepat maupun tes usap, dengan kondisi tubuh sehat dan suhu tubuh tidak tinggi.
Politikus Nasdem itu berharap, pandemi COVID-19 dengan dampak ekonomi yang serba terbatas tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan memperoleh pendapatan yang tidak semestinya.
(Adv/Manto/RL/Read)