READ.ID – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gorontalo Utara diminta agar dapat memprioritas program sesuai dengan kebutuhan daerah.
Hal ini sudah harus dilakukan mengingat telah dikeluarkannya aturan mengenai pergerserah anggaran karena adanyan pandemi Covid-19.
Regulasi itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 tahun 2021, tentang Pengelolaan TKDD TA. 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.
Demikian disampaikan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gorontalo Utara, Hamzah Sidik pada Jumat (19/2/2021).
Hamzah juga mengungkapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mesti melakukan evaluasi terhadap program-program yang telah dibuat.
“OPD diminta untuk melakukan evaluasi terhadap program pembangunan yang ada. Tujuannya agar dapat diklasifikasi mana saja program yang sifatnya urgen dan mana yang tidak untuk dapat disiasati atau digeser anggarannya untuk memenuhi perintah regulasi tersebut,” ungkap Hamzah.
Menurut dia, regulasi tersebut dalam hal ini aturan harus dilaksanakan. Tinggal bagaimana setiap masing-masing daerah manajemen dilakukan sesuai tuntutan regulasi yang ada.
“Nah, bisa saja diambil dari pelaksanaan Bimbingan Teknik (Bimtek) atau juga program lainnya, yang memang tidak begitu penting,” kata Hamzah.
Ia mengatakan alangkah baiknya anggaran tersebut kalau digeser, untuk kepentingan atau kebutuhan rakyat kan akan lebih bermanfaat.
Bahkan Hamza berharap dalam proses evaluasi nanti, dilihat betul apa yang menjadi kebutuhan mendesak. OPD pun diharapkan untuk melaksanakan itu dengan secara ikhlas.
“Refocusing anggaran dapat diambil dari berbagai item program, yang dinilai belum begitu penting untuk dilaksanakan,” tutupnya.
(Tutun/Read)