READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) Meminta kepada Pihak Eksekutif yakni pemerintah daerah setempat agar segera Memperbaiki Rancangan Kebijkan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Gorut tahun anggaran 2021.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Gorontalo Utara Djafar Ismail, Senin (09/11/2020). Kata Djafar, sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorontalo Utara melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dokumen tersebut bukan dikembalikan, namun dilakukan perbaikan dengan penyesuaian regulasi yang ada.
“Setiap tahun diterbitkan permendagri tentang pedoman penyusunan RAPBD, untuk tahun 2021 mengacu pada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020,” ucap Djafar saat diwawancarai usai rapat Banggar bersama OPD dalam rangka lanjutan pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 di Aula Sidang DPRD
.Djafar mengatakan, setelah menerima dokumen KUA-PPAS 2021, ternyata sudah disusun jauh-jauh hari sebelumnya. Sehingga hampir tidak tersentuh Permen 64. Khawatir karena berkaitan dengan dasar hukum penyusunan, konsultasi dilakukan.Oleh kementerian.
“itu tidak boleh sama sekali dan harus sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang ada.
Kalimat dari pada permendagri, dikembalikan, tetapi kami di badan anggaran tidak menggunakan kata itu, kita gunakan kata perbaikan, badan anggaran sepakat memberikan waktu agar dokumen tersebut benar-benar sesuaian dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Djafar.
Kekhawatiran lainnya sambung politisi PDIP ini, jika dokumen tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka DPRD melanjutkan pembahasan pada dokumen yang nyata sudah diketahui sudah menyalahi. Olehnya DPRD tidak ingin itu terjadi.
“Mudah-mudahan ini tidak akan menjadi kendala, mudah-mudahan ini tidak menjadi persoalan, jadi kita ingin belajar bahwa sebuah dokumen yang benar itu harus bersesuaian dengan regulasi yang berlaku,” tutup Djafar.
(Adv/Tutun/Read)