READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, diminta untuk melakukan hearing atas dugaan kasus malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Multazam.
Hal itu terungkap saat tim kuasa hukum YMP Law Firm, datang ke Kantor DPRD Kota Gorontalo, untung mengantarkan surat permohonan hearing atas kasus tersebut, Senin (18/10/2021).
“Hari ini kami telah mengantarkan surat permohonan hearing kepada DPRD Kota Gorontalo,” ungkap salah satu tim kuasa hukum dari YMP Law Firm Ardy Wiranata Arsyad.
Tujuan permohonan ini pun, kata Ardy, merupakan bagian dari fungsi kontrol DPRD atas, dugaan tindakan malapraktik yang dilakukan oleh pihak RS Multazam dan oknum dokter, terhadap istri dari kliennya, yang telah meninggal dunia.
“Hal ini kami lakukan, karena sudah sangat meresahkan masyarakat Gorontalo, apalagi ini tindakan yang melukai rasa kemanusiaan,” tegas Ardy Wiranata.
Pihak YMP Law Firm meminta kepada DPRD Kota Gorontalo untuk memeriksa dan meminta keterangan atas dugaan kasus malapraktik yang dilakukan oleh pihak RS dan oknum dokter yang diduga melakukan malapraktik tersebut.
Sementara itu, surat permohonan hearing tersebut diterima langsung oleh anggota DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa. Irwan mengatakan sesegera mungkin menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Insyaallah besok kita agak melakukan hearing dengan Komisi Gabungan DPRD Kota Gorontalo, yakni komisi a, b dan c. Kami juga mengundang semua pihak terkait untuk dimintakan keterangan,” ucap Irwan Hunawa.