READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah Gedung Nasional di Jalam merdeka, Kecamatan kota timur, Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo.
Rapat dengar pendapat teraebut digelar di Aula satu DPRD Kota Gorontalo, yang dihadiri oleh OPD terkait dan juga ahli waris dari almarhum Bulota Tangahu, pada, Senin (11/04/2022)
Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki mengungkapkan, RDP itu digelar sebagai wujud wakil rakyat dalam menyediakan tempat untuk masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
“Rapat dengar pendapat ini untuj menindaklanjuti terkait surat yang masuk ke DPRD untuk membahas masalah Gedung Nasional antara masyarakat dan pemerintah kota” ungkap Hardi Sidiki
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo Alwi Podungge menyatakan bahwa terkait RDP mengenaiĀ masalah Gedung Nasional itu sebenarnya sudah mencapai putusan di makhamah agung, yang dimenangkan oleh pemerintah.
Akan tetapi masyarakat yang mengunggat pada waktu itu melayangkan kembali surat ke DPRD untuk masalah gedung nasional, makanya kata Alwi Podungge, pihak DPRD tidak dapat mengubah keputusan terkait kepemilikan gedung nasional.
“Ini sudah diputuskan di Makhamah Agung, akan tetapi mereka melayangkan kembali surat ke DPRD, maka sebagau wakil rakyat kami agendakan RDP ini. Akan tetapu kami tidak memiliki wewenang untuk mengubah hasil dari kepemilikan gedung nasional itu” Pungkasnya