Empat Kesepakatan RDP DPRD Kota Gorontalo atas kebijakan Vaksin Syarat PTM

Vaksin Syarat PTM

READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kebijakan dinas pendidikan tentang vaksin menjadi syarat siswa-siswi untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) disekolah.

RDP tersebut dihadiri oleh Kepala dinas Pendidikan, Kepala dinas Kesehatan, Lembaga Advokasi Khusus Perempuan dan Anak (LAKPA) serta orang tua dan murid dari beberapa sekolah.


banner 468x60

Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming mengatakan, RDP itu dilaksanakan terkait untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang keberatan dengan kebijakan vaksin sebagai syarat PTM

“Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kami sebagai perwakilan rakyat untuk menggelar rapat dengar pendapat dari kebijakan vaksin syarat pembelajaran” ungkap Darmawan Duming.

Pada RDP yang membahas vaksin sebagai syarat untuk mengikuti pembelajaran tatap muka itu menghasikan empat kesimpulan yang telah disepakati bersama.

Yang pertama adalah, DPRD meminta kepada dinas pendidikan untuk dapat melaksanakan PTM sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kedua, DPRD Kota Gorontalo juga meminta pembelajaran tatap muka agar bisa dirasakan oleh seluruh murid akan tetapi tetap memperhatikan perkembangan covid 19.

Ketiga, DPRD mendorong agar hal ini dapat dikonsultasikan ke empat kementrian, agar mendapatkan legal standing secara tertulis, bahwa semua keputusan yang ambil dapat diketahui oleh pemerintah pusat

“Dan yang terakhir kita mendorong dinas kesehatan untuk capaian vaksinasi kalangan lansia pada dosis kedua itu diatas 50 persen”  jelasnya

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60