DPRD Kota Gorontalo Pastikan Penyandang Disabilitas Dapat Akses Lapangan Kerja

Penyandang Disabilitas

READ.ID – Pansus I DPRD Kota Gorontalo memastikan para penyandang disabilitas di wilayah itu mendapatkan jaminan hak atas lapangan kerja.

Hal ini sebagaimana permintaan Tim Pansus kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Gorontalo dalam lanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Selasa, (13/06/2023).

“Hari ini kami menantang mereka (Dinas) bagaimana kita kumpul semua para pengusaha untuk kita bicarakan ini,” ujar Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming.

Sebab menurutnya, dari hampir seluruh usaha-usaha milik swasta yang ada di Kota Gorontalo, belum pernah didapat informasi yang memperkerjakan teman-teman disabilitas.

Sehingga Darmawan berharap agar hal ini bukan hanya menjadi wacana. Akan tetapi ini akan menjadi sesuatu yang bisa berguna bagi teman-teman disabilitas.

“Dan alhamdulilah ini akan coba kita akan laksanakan,” terangnya.

Darmawan menambahkan sebelumnya dalam ranperda tersebut juga telah dibahas pendelegasian terkait hak-hak pemenuhan dari pada Disabilitas misalnya penyediaan lapangan kerja.

“Terkait dengan kouta dari pada penerimaan itu, untuk pemerintah dan badan usaha itu minimal ada 2 persen,
sementara untuk swasta dia 1 persen,” tukasnya.

Lanjut Darmawan pihaknya berharap dengan disahkannya Raperda tersebut menjadi sebuah peraturan daerah, hal ini bisa dieksekusi dan dimaksimalkan secara bersama-sama

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version