READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Gorontalo, telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp1,7 triliun.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf, mengatakan kesepakatan yang dihasilkan tersebut, telah melalui pembahasan yang panjang.
Mulai dari tingkat pertama, yakni Badan Anggaran (Banggar), kemudian tiap komisi, dan terakhir di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kata Paris, kendati melewati pembahasan yang alot, namun ternyata semua memiliki kesepahaman yang sama untuk masyarakat di Provinsi Gorontalo.
“Sehingga, setelah selesai semua pembahasan, maka menghasilkan kesepakatan antara pihak TAPD dan Banggar, melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo,” ungkap Paris, Senin (13/9/2021).
Dirinya menjelaskan, untuk pelaksanaan KUA PPAS ini, juga sudah diberikan kesempatan kepada pihak TAPD untuk disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar dijabarkan di APBD induk tahun 2022.
“Sehingga, ini menjadi acuan untuk diparipurnakan pada dua minggu kedepan, dan akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada, dengan pagu anggaran yang masih sama dengan kemarin,” tambahnya.
Paris juga menambahkan, dalam kesepakatan ini pun, hanya menambah volume kegiatan yakni senilai Rp10 miliar dan telah disepakati bersama.
“Intinya, untuk anggaran APBD ini akan dipergunakan bagi kepentingan masyarakat, juga lebih maksimal untuk penanganan pandemi Covid-19. Serta, fokus pada pemulihan ekonomi nasional, UMKM, juga infrastruktur di Provinsi Gorontalo,” tandasnya.
(Rinto/Read)