DPRD Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti Polemik Kampus Poligon

Polemik Kampus Poligon

READ.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti polemik yang dihadapi Kampus Poligon, pasca dibatalkannya penyerahan kepada pihak kampus UNG.

Sebelumnya, penyerahan atau lebih dikenal dengan istilah merger ini telah mengantongi persetujuan pihak legislatif.

Namun, baru-baru ini penyerahan tersebut terungkap telah melanggar Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta.

Hal ini dikatakan Sekretaris Komisi IV La Ode Haimudin, usai melakukan pertemuan bersama pihak Yayasan Polityeknik Gorontalo (Poligon), Selasa (6/4/2021).

Ia menjelaskan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pusat, menyangkut masalah tersebut.

“Kami telah menyampaikan beberapa opsi yang harus dilakukan, yakni apakah dengan status mandiri, negeri atau pada akhirnya harus di merger guna untuk menyelamatkan Kampus Poligon,” ungkapnya.

La Ode pun menyesalkan adanya permasalahan ini muncul setelah diberikan persetujuan oleh pihak legislatif atas dasar SK Hibah dari Gubernur Gorontalo.

“Terlebih, yang terungkap dalam persoalan tersebut yakni menyangkut status perguruan tinggi swasta ke negeri, namun yang diatur hanyalah status negeri ke negeri,” jelasnya.

Menurutnya, apabila diputuskan boleh atau tidaknya penggabungan ini, maka pihaknya akan meminta bagaimana proses selanjutnya untuk dilakukan. Terutama soal pengalihan status perguruan tinggi swasta menjadi negeri.

“Nah, untuk memperoleh jawaban dan penjelasan, maka kami dari pihak Komisi IV akan melakukan konsultasi ke Kemendikbud di Jakarta, guna mencari solusi terbaik atas polemik yang terjadi ini,” tandasnya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version