banner 468x60

Dua Mahasiswa Gorontalo Miliki Tembakau Gorila Diringkus Polisi

READ.ID – Dua mahasiswa di salah satu Universitas di Gorontalo diringkus Ditresnarkoba Polda Gorontalo karena kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau gorila. Dua laki-laki yang diketahui berinisial RK (20) dan JHM (21) itu ditangkap petugas di lokasi yang berbeda.

Dari hasil Konferensi pers yang digelar Polda Gorontalo, Kamis (12/3), kedua pelaku ditangkap pada Kamis 27 Februari 2020. Awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo menangkap RK saat berada di kos-kosan di jalan apel kelurahan Huangobotu, kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Dari tangan RK, petugas menemukan 1 sachet plastik dan 8 linting berisi tembakau gorila.

“Dari laporan warga, salah satu kos-kosan dijadikan tempat konsumsi tembakau gorila. Petugas pun menangkap RK di kos dan menemukan barangbukti tembakau gorila yang disembunyikan didalam dompet,” ungkap Dirnarkoba Polda Gorontalo Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha.

Kepada petugas, RK mengaku mendapatkan tembakau gorila dengan memesan lewat media sosial instagram kepada pelaku JHM. Petugas pun langsung menelusuri keberadaan JHM yang saat itu berada di rumahnya di Jln. Nani Wartabone Kota Gorontalo.

“Dari tangan JHM, petugas menemukan satu sachet plastik berisikan tembakau gorila yang tersimpan didalam dompet pelaku. Kedua pelaku pun langsung kita bawa ke Polda Gorontalo,” tutur Dewa Putu.

Akibat perbuatannya, kedua mahasiswa sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun), serta pidana denda paling banyak Rp 8 Miliar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, usai dilakukan penyelidikan dan pengujian di Puslabfor Cabang Makasar, tembakau gorilla tersebut terdaftar dalam golongan 1 jenis narkoba, nomor urut 166 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui, Efek dari tembakau gorila ini akan menyebabkan orang mengkonsumsinya tidak sadarkan diri hingga merusak kesehatan seperti paru-paru dan ginjal. (Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60