banner 468x60

Dua Pegawai BRI Gorontalo Lepas dari Tuntutan Korupsi, YMP Law Firm Berhasil yakinkan Hakim

Pegawai BRI

READ.ID – Dua Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Gorontalo akhirnya bisa lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan kasus korupsi, di pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Dua terdakwa Riana Kamali dan Agustina Karim sebagai Mantri BRI atau orang yang bertugas tenaga pemasar Mikro BRI, pada kantor unit BRI Aloe Saboe, akhirnya diputus lepas dari segala tuntutan pada Kamis (15/6).

Kuasa Hukum keduanya dari kantor Yakop Mahmud & Partners Law Firm menjelaskan bahwa kedua kliennya didakwa dengan Pasal 2 UU tipikor dengan tuntutan 5 tahun penjara.

“Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa, dianggap lalai dalam memproses kredit tekeover yang dilakukan oleh nasabah,” kata Yakop Mahmud.

Lewat persidangan yang cukup panjang itu, Yakop menjelaskan bahwa, sebagai kuasa hukum pihaknya berupaya keras meyakinkan Majelis Hakim bahwa kliennya tidak bersalah.

Sejak awal, lanjut Yakop bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses merekayasa dokumen pengajuan kredit BRIguna oleh para nasabah.

“Dimana terdakwa lainya yaitu para nasabah dalam perkara yang sama yaitu Alfian Ginsu (vonis 5 tahun penjara), Della Ahmad (4 Tahun Penjara) terbukti melakukan rekayasa dokumen,” ungkap Yakop Mahmud yang didampingi Ardi Wiratana, Rio Anwar Pala, Firman Hilipito dan Saleh Gasin.

Ia mengakui bahwa memang benar didalam perkara ini ada tindak pidana, namun kliennya tidak ada niat jahat atau mens rea, dalam perkara ini.

Berulang kali pihaknya meyakinkan Majelis hakim bahwa kliennya sebagai pegawai BRI bekerja sebagaiaman ketentuan SOP dari Bank BRI.

“Persoalan ada rekayasa dokumen yang diajukan oleh Nasabah, itu perkara lain, karena tidak ada indikator lain dalam SOP Bank BRI untuk mengecek keaslian dari pada Dokumen yang diajukan oleh nasabah,” tegas Yakop.

Dalam pertimbangannya Majelis hakim yang di pimpin Dwi Hatmodjo, SH.,MH menyebut bahwa kedua Mantri tersebut telah menjalankan tugasnya sebagaimana SOP Bank BRI.

Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan Putusan :

1. Menyatakan Terdakwa Agustina Karim tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
4. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

“Alhamdulillah, berdasarkan putusan tersebut, kedua klien kami dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebakan dari segala tuntutan hukum oleh karena itu haruslah dibebaskan dari tahanan,” Tutup Yakop Mahmud.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60