banner 468x60

Ronald Taliki dan Tim berhasil Bebaskan Pimpinan Unit BRI dari Tuntutan Korupsi

Ronald Taliki

READ.ID – Ronald Taliki dan tim berhasil meyakinkan Majelis Hakim pada persindangan dugaan kasus korupsi kredit BRIguna yang menjerat eks pimpinan unit BRI Aloei Saboe.

Majelis hakim dalam amar putusanya menetapkan jika terdakwa Harley Muhammad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Alhamdulillah klien kami Harley Muhammad dibebaskan dari dakwaan JPU dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” kata Ronald Taliki.

Jalan panjang dalam persidangan ini akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan dan berkeadilan, sebab kliennya tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana tuntutan.

Dalam posisi perkara ini, jelas Ronald jika JPU menyatakan ada keterlibatan dari terdakwa sebagai kepala unit BRI Aloei Saboe yang turut serta melakukan pelanggaran.

“Dalam fakta persidangan, klien kami secara sah tidak terbukti melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Didalam ketentuan SOP BRI bahwa pinjaman diatas Rp100 juta, bukan kewenangan dari kapala unit, melainkan permohonan pinjaman tersebut menjadi kewenangan dari BRI Cabang.

“Karena pinjaman tersebut diatas dari Rp100 juta maka dalam SOPnya menjadi kewenangan BRI Cabang, sehingga majelis hakim memebaskan klien saya dari segala tuntutan hukum,” tegasnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60