READ.ID – Penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Celebes Bone Mineral kembali mencuat. Sikap tersebut disampaikan Aliansi Peduli Lingkungan yang mewakili warga Kecamatan Bone Pantai melalui audiensi dengan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua Aliansi Peduli Lingkungan, Abdul Rahmat Husain, mengatakan audiensi yang digelar pada Senin (24/8/2026) tersebut membahas penolakan warga serta petisi yang telah dibuat terkait aktivitas pertambangan PT Celebes Bone Mineral.
Menurut Abdul Rahmat, hasil audiensi tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) pada 31 Agustus 2026 dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait.
“Insya Allah pertemuan hari ini akan ditindaklanjuti pada tanggal 31 Agustus dalam bentuk rangkaian kegiatan RDP yang mengundang instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Dinas PTSP Gorontalo dan Dinas SDM Provinsi Gorontalo,” ujar Abdul Rahmat saat diwawancarai, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung sejak Tahun 2024, setelah terjadi banjir bandang di wilayah Kecamatan Bone Pantai.
Abdul Rahmat menyebut, meski telah beberapa kali dilakukan sosialisasi, masyarakat tetap menyatakan penolakan dan belum tercapai kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan.
“Beberapa kali sosialisasi dilakukan, tidak terjadi kesepakatan, malah penolakan. Namun mereka lagi-lagi terus datang dengan menggunakan masyarakat lokal untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada aktivitas pertambangan,” katanya.
Ia menambahkan, audiensi dengan DPRD Provinsi Gorontalo pada 24 Agustus 2026 merupakan langkah pertama yang dilakukan pihaknya melalui lembaga legislatif tingkat provinsi. Sebelumnya, sejumlah pertemuan telah difasilitasi pemerintah daerah maupun pemerintah kecamatan.
Menurutnya, penolakan juga kembali terjadi saat konsultasi publik yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2026. Kegiatan tersebut akhirnya ditunda oleh pihak perusahaan tanpa batas waktu yang ditentukan.
Namun, setelah audiensi dengan DPRD, pihak aliansi memperoleh informasi mengenai adanya pengumuman terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Celebes Bone Mineral yang dimuat di media cetak.
“Setelah kami tadi rapat, ada informasi terbaru bahwa ternyata mereka sudah memuat di media harian Gorontalo Pos terkait dengan pengumuman Amdal. Padahal kemarin tanggal 5 diberitakan di situ tanggal 6 pelaksanaan,” ungkapnya.
Abdul Rahmat menyoroti dampak lingkungan yang menurutnya dirasakan masyarakat sejak aktivitas perusahaan berlangsung.
Ia mengatakan, aktivitas pengeboran disebut telah dilakukan sejak 2016, atau sekitar tiga tahun setelah izin perusahaan diterbitkan. Menurutnya, aktivitas tersebut menggunakan bahan kimia dalam jumlah besar dan diduga berkaitan dengan persoalan lingkungan yang kemudian terjadi di wilayah Bone Pantai.
“Jadi di sana itu kemarin, mulai dari tahun 2016, tiga tahun setelah izin itu keluar, sudah ada aktivitas pengeboran. Pengeboran itu menggunakan bahan-bahan kimia yang besar,” katanya.
Ia menyebut banjir bandang yang terjadi pada 2024 berdampak terhadap ratusan kepala keluarga di Kecamatan Bone Pantai. Warga yang terdampak, kata dia, mengalami kerugian, terutama pada sektor pertanian dan perkebunan.
“Banjir bandang itu sudah menimpa 543 KK di wilayah Kecamatan Bone Pantai yang mengalami kerugian besar. Masyarakat petani kehilangan lahan, perkebunan, kemudian ada beberapa dampak lain juga seperti akses jalan yang putus dari beberapa desa,” Pungkasnya.












