READ.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo melaksanakan survei pendataan armada Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di sejumlah titik wilayah Kabupaten Gorontalo, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memvalidasi data administratif dengan kondisi riil armada yang beroperasi di lapangan. Pendataan melibatkan petugas Bidang Angkutan Jalan Dishub Provinsi Gorontalo, Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, pengelola Terminal Tipe A Isimu, serta petugas koperasi angkutan.
Sejumlah titik yang menjadi lokasi survei yakni Terminal Transit Telaga, Kantor Dishub Kabupaten Gorontalo, Terminal Tipe A Isimu, kawasan Tugu Tani, Halte RSUD MM Dunda, serta Terminal Tipe B Limboto.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone, mengatakan survei tersebut menjadi bagian penting dalam penataan transportasi, khususnya untuk memastikan data armada yang tercatat sesuai dengan kondisi kendaraan yang beroperasi.
“Survei ini kita lakukan untuk mendapatkan data yang valid antara data administrasi dengan kondisi riil armada di lapangan. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam penataan trayek dan pengujian kelaikan kendaraan,” ujar Sagita.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan sinkronisasi data sekunder berupa data uji berkala atau KIR dan pendaftaran angkutan. Selanjutnya dilakukan survei statis di sejumlah simpul transportasi untuk mengetahui jumlah dan frekuensi armada yang beroperasi.
Petugas juga melakukan wawancara langsung dengan para pengemudi atau Road Side Interview (RSI), termasuk memeriksa kelengkapan dokumen seperti STNK, KIR dan izin trayek.
Dari wawancara tersebut, sejumlah pengemudi menyampaikan keluhan terkait proses pengurusan administrasi angkutan yang dinilai masih tersebar di beberapa lokasi.
Para sopir mengusulkan agar pengurusan surat rekomendasi, izin trayek, kartu pengawasan, administrasi koperasi dan dokumen lainnya dapat diintegrasikan dalam satu lokasi pelayanan terpadu.
Menurut para pengemudi, kondisi pelayanan yang tersebar membuat mereka harus meninggalkan aktivitas mengangkut penumpang selama beberapa hari hanya untuk mengurus kelengkapan administrasi.
Keluhan tersebut juga dinilai menjadi salah satu faktor yang berpotensi mendorong masih adanya kendaraan yang beroperasi dengan dokumen yang sudah tidak berlaku maupun belum memiliki izin resmi.
Kepala Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek Dishub Provinsi Gorontalo, Ronaldo M Bobihoe, mengatakan masukan dari para pengemudi tersebut akan dirangkum dalam laporan hasil survei untuk menjadi bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan pelayanan.
Ia menjelaskan, melalui operasional Terminal Tipe B Limboto yang akan berjalan dalam waktu dekat, Dishub Provinsi Gorontalo tengah mendorong konsep layanan satu pintu bagi para pelaku angkutan.
“Masukan dari para sopir ini akan kami rangkum dalam laporan hasil survei. Nantinya kami dorong menjadi kebijakan baru, salah satunya pembentukan Gerai Terpadu Perizinan Angkutan yang menggabungkan fungsi pelayanan Dishub dan koperasi dalam satu wadah,” jelas Ronaldo.
Konsep tersebut diharapkan dapat mempermudah pengemudi dalam memenuhi seluruh kewajiban administrasi tanpa harus mendatangi sejumlah lokasi berbeda.
Selain pendataan armada, kegiatan survei juga menjadi bagian dari persiapan sosialisasi rencana operasional Terminal Tipe B Limboto.
Dishub Provinsi Gorontalo berharap keberadaan layanan terpadu nantinya dapat meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus memberikan kemudahan bagi para pengemudi dan pengelola angkutan umum dalam mengurus dokumen kendaraan.












