READ.ID – Dua wanita yang merupakan ibu rumah tangga di Desa Buhu jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, provinsi Gorontalo terciduk saat main judi kartu remi di bulan Ramadan, Sabtu (02/05) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kedua wanita yang diketahui berinisial AH (39) dan Gj (36) tersebut diciduk petugas saat asyik bermain judi bersama tiga laki-laki berinisal PM (40), RA (41), dan SP (35).
Berdasarkan laporan dari masyarakat, ada salah satu rumah yang sering dijadikan tempat perjudian. Dari laporan itu, kemudian Kapolsek Paguat, AKP Hercaus Manangkalangi langsung berkoordinasi dengan Koramil 13-13-01 Paguat dan selanjutnya menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasilnya, petugas pun mendapati lima warga tersebut benar sedang bermain judi di rumah milik PM di Desa Buhu Jaya. Petugas kemudian langsung mengamankan kelima orang ini bersama barang bukti yang ada ke Mapolsek Paguat.
“Ada total Lima warga yang tertangkap tangan bermain judi. Mereka bermain judi di salah satu rumah warga milik PM di Dusun Alumbango, Desa Buhu jaya,” kata Wakil Kapolsek Paguat, Iptu Yunus Miradji.
Dari tangan para pelaku, petugas mendapati barangbukti terdiri dari uang tunai sebesar Rp 213.000, dua set kartu remi, 1 dompet warna merah, 1 kaleng rokok berisi 9 batang rokok, dan 2 lembar karpet yang digunakan sebagai tempat duduk saat bermain judi.
“Praktek perjudian ini sudah beberpa kali dilakukan penggerebekan oleh warga. Namun, selalu lolos diakibatkan padatnya rumah penduduk dan pemainnya selalu berpindah-pindah tempat,” pungkasnya. (Aden/RL/Read)