READ.ID — Gubernur Gorontalo memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menyusul adanya isu dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Samsat Kabupaten Gorontalo.
Pemanggilan tersebut dibenarkan Tim Komunikasi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Noval Abdussamad, saat dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler, Rabu (7/10/2026).
“Iya benar. Dipanggil,” ujar Noval singkat.
Noval mengatakan, sejak dilantik tahun lalu, Gubernur Gorontalo telah menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelayanan publik.
“Pak Gubernur sudah menegaskan, tegakkan komitmen pemerintah, jangan ada lagi dugaan pungli di Samsat, OPD terkait untuk menyiapkan langkah strategis agar praktik pungli tidak terjadi,” ungkapnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Bapenda Provinsi Gorontalo kemudian mendatangi UPTD Samsat untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap proses pelayanan yang berlangsung.
Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi Bapenda Provinsi Gorontalo, Suryanto Gobel, menjelaskan bahwa pelayanan di Samsat melibatkan sejumlah unsur, yakni Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja yang bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Setiap laporan yang masuk langsung dikoordinasikan sesuai dengan kewenangan masing-masing unsur. Bapenda juga terus mendorong penggunaan kanal pembayaran resmi dan transaksi non-tunai melalui SIGNAL, e-Samsat, QRIS, dan EDC, sekaligus memperluas akses pelayanan melalui Samsat Mobile, Samsat Malam, dan Gerai Samsat Menara,” jelas Suryanto.











