READ.ID – Eksplorasi Batu Hitam di Kabupaten Bone Bolango (BoneBol) tak pernah membayar retribusi ke pemerintah kabupaten, Bupati BoneBol Hamim Pou tegaskan akan berlakukan pajak retribusi melalui Peraturan Daerah (Perda) baru. Senin (31/1/2022)
Hamim Pou mengatakan paling lambat pemerintah kabupaten BoneBol harus mendapatkan retribusi ataupun pajak dari pengambilan batu hitam pada bulan Maret mendatang.
Ia menuturkan pembayaran retribusi yang dimaksud akan melalui retribusi jasa angkut atau distribusi pemanfaatan infrastruktur daerah.
“Karena mereka kan melewati jembatan yang dibangun oleh daerah, jalan yang dibangun oleh daerah, tapi daerah tidak mendapatkan apapun dari pengambilan kekayaan daerah, itukan ada di kabupaten Bone Bolango,” ujar Hamim Pou
“Perlu ditelusuri juga, apakah mereka juga membayar pajak, kan itu pajak penghasilan, pajak pendapatan, pajak mineral, apakah mereka membayar pajak dari hasil pengambilan batu hitam tersebut,” lanjutnya
Menurutnya hal-hal tersebut perlu untuk ditelusuri, agar uang Negara bisa diselamatkan, karena jika Negara mendapatkan hasil pasti juga akan diberikan ke daerah.
“Saya dengarkan hasil bisa Di atas 10 miliar kan, kalau kita pajaknya dapat dua stengah persen berarti kita dapat 250 juta, lumayan itu,” ungkap Hamim Pou
Ia pun mengungkapkan pada Februari mendatang pemerintah akan segera mengeluarkan perda, dan DPRD bersama eksekutif akan mensahkan peraturan daerah tentang retribusi pemanfaatan infrastruktur daerah dan retribusi jasa angkut.
“Saya juga berharap pihak pajak juga bisa mengatur pajak mereka, inikan seperti negara tidak dapat apa-apa, saya ini bela negara loh,” Tandasnya.
(Lis Purnama/READ.ID)