READ.ID – Deklarasi Labuan Bajo dalam ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) digemakan hari ini (22/8/23). Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., selaku Ketua AMMTC 2023 membacakan empat poin dalam deklarasi tersebut.
Deklarasi pertama yang disepakati dalam AMMTC Ke-17, yakni Deklarasi Labuan Bajo tentang peningkatan kerja sama penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional. Upaya konkret dan operasional yang dilakukan antara lain kegiatan-kegiatan meningkatkan kerja sama langsung antarlembaga penegak hukum, khususnya Polri sebagai police to police, handing over, joint investigation, dan mutual legal assistant.
“Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional, memfasilitasi pertukaran ahli, dan personel dalam berbagai kegiatan kerja sama antarnegara,” jelas Jenderal Sigit.
Deklarasi ketiga adalah Deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respons dini atau early warning and early response. Deklarasi itu diinisiasi Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstremisme.
Terakhir, deklarasi yang merupakan inisiatif negara Kamboja, yaitu Deklarasi ASEAN tentang pemberantasan penyelundupan senjata api.
“Ini merupakan wujud komitmen ASEAN untuk pemberantasan penyelundupan senjata api melalui kerja sama dan pendekatan komprehensif mulai dari kampanye bahaya penyelundupan senjata api, pertukaran informasi, dan berbagai upaya lainnya,” ujar Kapolri.
Selain empat deklarasi tersebut, AMMTC Ke-17 juga menghasilkan satu rencana kerja terkait penyelundupan manusia, lima pernyataan bersama, dan enam pedoman teknis.
“Tentunya (lewat) berbagai macam deklarasi, dokumen, pernyataan bersama, dan pedoman teknis tersebut, kita harapkan kerja sama antarnegara khususnya dalam mencegah, mengungkap, dan menghadapi kejahatan transnasional semakin efektif dan adaptif,” ungkapnya.
Kapolri menegaskan bahwa kejahatan transnasional itu sangat merugikan, sehingga kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama. Oleh karenanya, semua negara yang terlibat dalam AMMTC Ke-17 sepakat untuk bekerja sama dan membangun upaya terkoordinasi sebagai kunci untuk menghadapi kejahatan transnasional.
“Tentunya beberapa hal tersebut menjadi awal yang baik untuk semangat kita bersama dalam hal memerangi dan memberantas transnational crime ke depan,” ujarnya.
Di sisi lain, Polri juga telah menandatangani enam nota kesepahaman dengan negara-negara ASEAN, yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Singapura Thailand, dan Vietnam di bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional serta pengembangan kapasitas.
Indonesia juga melakukan pertemuan bilateral dengan Malaysia dan Jepang serta pertemuan khusus dengan empat negara, yaitu Singapura, Laos, China, dan Vietnam terkait kerja sama penegakan hukum, pengembangan kapasitas, pertukaran teknologi, dan kegiatan-kegiatan lain untuk meningkatkan stabilitas keamanan di kawasan.