Espin Tulie : Lelang Aset Daerah Harus Berpedoman Pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

READ.ID – Menyusul adanya rencana lelang yang dilakukan oleh pemerintah provinsi terkait aset daerah, diharapkan harus memperhatikan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah.

Yakni, harus melalui persetujuan DPRD, dan aturan Permendagri 19 tahun 2016.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tulie, usai memimpin rapat dengar pendapat bersama Kepala Badan Keuangan, Karo Hukum Setda dan Kepala inspektorat Provinsi Gorontalo, Senin (11/4/2022).

Dikatakan Espin, apabila barang yang akan dilelang nilainya sudah melampaui total Rp5 Milyar, maka mekanisme tersebut harus melalui persetujuan DPRD. Hal tersebut, kata Espin, sesuai aturan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Tidak hanya itu, harus ada pengkajian yang mendalam terkait pelelangan aset daerah.

“Terutama, apakah sudah sesuai dengan amanah undang-undang atau tidak”, jelas Espin.

Pihaknya menambahkan, adapun total nilai untuk tahap pertama bulan April dan kedua dibulan Agustus nanti, senilai Rp7 Milyar lebih.

Bahkan, ada sekitar 147 sampai 153 aset di tahap pertama yang akan dilelang.

“Untuk sisanya pada tahap kedua yakni kendaraan roda empat atau roda dua”, ujarnya.

Sementara itu, untuk penetapan harga pun atau proses nilai terhadap kendaraan, harus melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kemudian, kata Espin, untuk proses lelang selanjutnya, nanti akan dibuka untuk umum, dengan proses yang diberlakukan oleh DJKN untuk masa lelang hanya sampai dengan 6 bulan.

“Nantinya, hasil dari pelelangan ini akan masuk ke KAS atau pendapatan daerah”, ungkapnya.

Terakhir, pihaknya berharap akan ada peminat dari masyarakat umum, sehingga uang tersebut akan jadi kas atau pendapatan daerah”, tutup politisi PDIP ini.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version