Evi Ginting: KPU RI Hanya menjalankan Putusan MK

KPU Putusan MK
banner 468x60

READ.ID – Terhadap putusan DKPP RI, yang memberhentikan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, dengan tegas Evi mengatakan bahwa KPU RI hanya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keterangan persnya, Evi Novida Ginting menegaskan bahwa, MK berkewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.


banner 468x60

Berdasar norma konstitusi tersebut Putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2009 memiliki kekuatan hukum mengikat bagi KPU RI.

“Saya selaku teradu VII dan KPU RI tidak berwenang menafsirkan Putusan MK RI tersebut dan hanya berwenang melaksanakan Putusan MK apa adanya,” Ujarnya.

Ia menambahkan Putusan DKPP kepada dirinya selaku teradu VII dan KPU RI terlalu berlebihan karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan penafsiran Putusan MK.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan bahwa dalam perkara ini, terdapat dua putusan yang berbeda dari dua lembaga yang berbeda, yaitu Putusan MK dan Putusan Bawaslu.

Sesuai dengan Undang-undang 7 tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, KPU berpandangan bahwa putusan MK yang harus diutamakan.

“Namun DKPP menyatakan tindakan KPU tersebut tidak tepat,” Ungkap Pramono.

Namun menyikapi Putusan DKPP RI yang memberhentikan Komisioner Evi Novida Ginting dan peringatan keras terakhir kepada ketua dan anggota lainnya, maka KPU RI menghormati putusan tersebut.

Sebelumnya, 18/3 DKPP RI memutuskan memberhentikan tetap Evi Novida Ginting dari Komisioner KPU RI dan memberikan peringatan keras terakhir kepada ketua dan anggota KPU RI.

Atas putusan tersebut, Evi Novida Ginting akan menggugat DKPP RI untuk membatalkan putusan tersebut, (RL/Read).

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90