Fikram Salilama Jelaskan Mekanisme Tata Cara Pemilihan Tiga Nama Usulan Penjagub Gorontalo

penjagub Gorontalo

READ.ID- Menanggapi surat Menteri Dalam Negeri RI tentang permintaan usulan tiga nama penjagub Gorontalo, langsung ditindaklanjuti oleh pihak DPRD Provinsi Gorontalo, melalui rapat bersama ketua-ketua fraksi, Senin (3/4/2023).

Ditemui usai rapat, Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilam menegaskan, bahwa mengenai permintaan usulan tiga nama penjagub yang diusulkan, pihaknya masih melakukan rapat tentang pembahasan usulan dari nama-nama tersebut.


banner 468x60

Dikatakan Fikram Salilama, adapun rapat yang dilakukan dengan ketua-ketua fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo, adalah hanyalah membahas mekanisme pemilihan nama.

Sebab, pada surat edaran Mendagri, pihak DPRD Provinsi Gorontalo hanya dapat mengusulkan maksimal tiga nama. Dan tidak menutup kemungkinan ada fraksi yang hanya mengusulkan satu ataau dua nama.

Menurut Firkam, apabila tujuh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Gorontalo mengusulkan nama yang berbeda, berarti ada 21 nama. Nah selanjutnya, jika hal ini muncul, maka akan dilakukan perengkinan.

Misalnya, terdapat satu nama diusulkan dua fraksi, tiga fraksi, atau lebih. Maka, apabila dalam usulan tiga nama itu ada fraksi yang sama, maka dilakukan voting.

“Contoh, si A didukung 7 Fraksi, si B didukung 5 fraksi, dan si C didukung oleh 4 fraksi”, ujar Fikram.

Dirinya pun menyatakan, dalam rapat pengusulan tiga nama tersebut, tidak membahas kriteria tentang calon, namun lebih terhadap tentang mekanisme tata cara yang diusulkan.

“Intinya, dalam rapat tadi, belum ada yang menyebutkan nama-nama calon, sebab untuk ketentuan kriteria sudah jelas, seperti harus eselon 1”, tegas Fikram Salilama.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90