Full Video Wawancara Gubernur Gorontalo Bantah Tudingan Adhan Dambea

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie

READ.ID – Gubernur Gorontalo Gorontalo Rusli Habibie membantah tudingan yang dilontarkan anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, terkait hilangnya uang sebanyak Rp53 miliar dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Rusli menyebut, apa yang dikatakan Adhan Dambea soal hilangnya 53 Miliar dari APBD Provinsi Gorontalo, tidak sesuai dengan kenyataan. Sebab, tuduhan tersebut harus dapat dibuktikan. Ia menilai tudingan ini adalah pencemaran nama baik dirinya sebagai Gubernur Gorontalo.

Berikut full video wawancara Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai melaporkan Adhan Dambea ke Polda Gorontalo, Rabu (09/6/2021):

YouTube video player

Sementara itu, Suryanto Gobel selaku Kasubid Bina Keuangan Daerah Pemprov Gorontalo menyampaikan, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea itu sangat tidak berdasar dan jauh dari kenyataan.

Menurutnya, Adhan Dambea tidak jeli dan tidak paham membaca laporan realisasi anggaran (LRA) dan laporan arus kas keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Gubernur Gorontalo
Kasubid Bina Keuangan Daerah Pemprov Gorontalo, Suryanto Gobel

Dalam laporan tersebut, belanja hibah itu terdiri dari dua jenis yaitu hibah berupa uang dan hibah berupa barang. Yang dituduhkan Adhan Dambea sebesar Rp53 Miliar itu adalah hibah berupa barang yang tersebar dibeberapa OPD diantaranya Rumah Layak Huni, untuk masyarakat yang dikenal dengan Rumah Hunian Idaman Rakyat (RH-IR).

Lanjut Suryanto, dua laporan tersebut berdasarkan Permendagri 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada pemerintah daerah dan format konsolidasi belanja hibah pada LRA-LKPD sesuai Permendagri 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Permendagri 32 Tahun 2011, Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

“BPK juga telah melakukan audit anggaran hibah tersebut dan disajikan laporan keuangan hibah barang maupun uang, semuanya dikonversi menjadi laporan realisasi dana hibah. Jadi, Adhan harus membaca secara utuh dan komprehensif baik laporan keuangan daerah maupun peraturan yang terkait didalamnya”. tegas Suryanto Gobel.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version