Gorontalo Provinsi Yang Memiliki Dua Hari Ulang Tahun

Provinsi Gorontalo

“Menyongsong Ulang Ultah Pertama di Tahun 2023 Provinsi Gorontalo,

Provinsi Lucu Yang Memiliki Dua Hari Ulang Tahun

Sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2015”

 

READ.ID – Ozymandias begitu namanya, dia raja dengan tahta Ramesses II (1303–1213 SM) Fir’aun ketiga dari dinasti ke-19 kekaisaran Mesir yang kemudian orang mesir kuno mengelukkan dengan sebutan Great Ancestor, Leluhur Agung. Dia sering dianggap Fir’aun paling hegemonik dari kekaisaran Mesir bahkan sang kaisar mampu mempersonifikasi dirinya sebagai ‘Tuhan’ di hadapan rakyatnya, usermaatre setepenre. Tak tanggung-tanggung dengan titahnya rakyat pun dapat dipaksa untuk merayakan ulang tahunnya sebagai momen memuja ketuhanannya yang kemudian perayaan ultah itu ribuan tahun setelahnya menjadi tradisi kita.

 Dalam perkembangannya, tradisi perayaan ultah menjadi berbeda-beda di setiap tempat sesuai karakteristik budaya setempat. Di Amerika Serikat setiap bayi yang merayakan 1st birthday disuguhi kue yang sekadar untuk diremuk, smash cake. Tak kalah unik dengan di Amerika, di China orang yang merayakan ultah disuguhi menu mie, yang dalam tradisi China diyakini makin panjang mie yang diseraput makin panjang usia dan makin banyak rezeki. Bahkan walaupun sebagai entitas tak berwujud, Negara ikut ‘meratifikasi’ perayaan ultah yang seremonialnya diperingati dengan parade militer serta pengibaran bendera di seantero negeri.

Tak hanya di Amerika dan di China, di sini pun tak kalah unik, Provinsi Gorontalo sebagai sebuah daerah ikut pula memperingati ultahnya bahkan hingga dua kali dalam satu tahun yang secara yuridis telah diatur dalam Perda Prov Gorontalo No. 9 Tahun 2015 tentang Hari Ulang Tahun Prov Gorontalo (sumber laman BPK-RI: https://peraturan.bpk.go.id/ Home/Details/67807/perda-prov-gorontalo-no-9-tahun-2015). Dalam Batang Tubuh Perda, yakni pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan hari ultah Gorontalo tanggal 5 Desember dan pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) disebutkan pula hari ultah Gorontalo jatuh pada tanggal 23 Januari.  Berbeda dengan materi muatan dalam Batang Tubuh yang tidak menjelaskan alasan penentuan tanggal 5 Desember sebagai ultah Gorontalo, dalam Penjelasan Pasal justru dijelaskan secara rigid bahwa penetapan hari ulang tahun Gorontalo jatuh pada tanggal 23 Januari didasarkan pada nilai historis hari patriotik 23 Januari 1942, momentum ketika pejuang daerah yang gagah berani mengerek bendera Merah Putih di alun-alun kota saat daerah lain yang kemudian menjadi wilyah NKRI masih di bawah kangkangan penjajah. Sesuai interpretasi gramatikal atas Perda dimaksud ultah Gorontalo jatuh pada tanggal 5 Desember dan tanggal 23 Januari.

Keunikan Gorontalo merayakan dua kali ultahnya dalam setahun mengalahkan keunikan perayaan ulang tahun di Amerika maupun China bahkan kedigdayaan Ramesses II sekalipun. Meskipun Ramesses II memiliki kekuasaan absolut dan koersif yang dapat memaksa rakyatnya memperingati ultahnya hingga setiap bulan, tapi dia tak melakukannya. Karena dia menyadari itu bisa menjadi bahan tertawaan rakyatnya bahkan bisa jadi dia akan digelari pembual karena memerintahkan perayaan ulang tahun tehadap hal yang seharusnya disebut Ulang Bulan.

Dua ribu tahun lalu Ramesses II telah menyadarinya, berbeda dengan Ramesses II kini dua ribu tahun kemudian Gorontalo menobatkan diri memiliki ultah hingga dua kali. Lucunya, mereka yang memutuskan hampir tak merasa lucu, mirip bayi di Amerika yang merayakan 1st birthday yang tak mengetahui simbolik cake sehingga dengan ketidaktahuannya menghancurkannya. Bukan saja lucu, dari sudut pandang teori waktu yang paling mutakhir sekalipun seperti paradoks temporal yang diyakini ilmuan terhebat seperti Stephen Hawkings tak dapat membenarkan bahwa manusia atau pun entitas semacam Gorontalo dapat lahir dalam dua waktu yang berbeda karena terhalang oleh postulat fisika bahwa benda yang sama tidak bisa berada dalam ruang dan waktu yang berbeda. Mungkin terlalu pelik memahaminya lewat teori itu. Sederhananya bagi kita yang awam ketika kita menggeleng kepala terhadap hal-hal yang tidak masuk akal sambil kita tersenyum merasa lucu, maka hampir dipastikan kita sedang berhadapan dengan hal yang irrational. Demikian tentunya manakala kita melihat ultah Gorontalo yang diatur dalam Perda.

Sebenarnya Jimly Asshiddiqie jauh hari telah menguatirkan soal kualitas perundang-undangan (Perda) semacam itu sebagaimana dalam bukunya “Perihal Undang-Undang” (Jakarta, Konstitusi Press 2006). Ia menegaskan materi perundang-undangan harusnya jelas dan seserbaguna mungkin (as clear and useful as possible). Meskipun lucu dan jauh dari ekspektasi Jimly, apabila dilihat dari perspektif perundang-undangan, pengaturan ultah hingga dua waktu tanggal 5 Desember dan 23 Januari dalam Perda tidak bisa dianggap saling bertentangan secara diametral sebab ketentuan dua waktu yang berbeda itu memilik kekuatan hukum yang setara sehingga tidak saling menegasi karena diatur dalam satu rezim peraturan perundang-undangan yang sama, yakni Perda No. 9 Tahun 2015. Berbeda jika ketentuan yang bertentangan tersebut diatur dalam dua peraturan perundangan yang berbeda, salah satunya secara automatically akan ternegasikan dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, peraturan lebih tinggi mengeyampingkan peraturan lebih rendah, atau lex posterior derogat legi priori, peraturan baru mengenyampingkan peraturan lama. Demikian pula, walaupun ketentuan dalam Batang Tubuh (Pasal 4 ayat (1)) adalah norma sedangkan ketentuan dalam Penjelasan Pasal (Pasal 4 ayat (1)) dalam Perda hanyalah tafsir atas norma berkenaan akan tetapi karena keduanya adalah koheren sebagai kesatuan materi pengaturan, maka keduanya harus dianggap berlaku mutlak dan mengikat. Apalagi tak ada dalil hukum yang kuat yang dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan salah satunya sebab tak terdapat satu pun asas hukum dilanggar dan tak satupun terdapat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang melarang daerah membuat ulang tahunnya sebanyak dua kali, yang ada hanya saya dan mungkin kita saja yang merasa lucu. Dengan demikian demi hukum, meskipun terasa lucu, seharusnya Pemrov dan Deprov merayakan kedua hari ultah tersebut. Bukan ambivalent seperti selama ini hanya pada tanggal 5 Desember digelar Rapat Paipurna DPRD dalam rangka perayaan ultah Prov Gorontalo, seharusnya pula pada 23 Januari nanti sebagai ultah ke-23 Pemrov dan Deprov ikut merayakannya sebab rasa lucu bukanlah sebuah kaidah yang dapat menjadi pembenar untuk tidak merayakan salah satunya. Sekalipun sekuat itu argumentasi saya, saya menyadari dalam sisitem hukum kita tetap saja berpeluang terjadinya ragam penafsiran.

 Jika saja kemudian Pemprov dan Deprov merayakan ultah Gorontalo pada tanggal 23 Januari nanti seperti perayaan pada tanggal 5 Desember lalu, meski tak sama persis setidaknya itu adalah potret pemahaman Pemprov dan Deprov atas makna dari adigium hukum fiat justicia et pereat mundus sembari kita tersenyum simpul menyaksikan dagelan lucu tentunya. Sebaliknya, jika Pemprov dan Deprov tetap bersikukuh tidak merayakannya dengan alasan misalnya bahwa ketentuan ultah pada tanggal 23 Januari dalam Perda bukan norma, maka publik bukan saja merasa lucu tapi bisa jadi tergelak. Sebab yang memasukkan ketentuan dalam Perda tanggal 23 Januari sebagai ultah Gorontalo adalah Gubernur dan Deprov itu sendiri.  Jangan sampai mereka yang membuat, mereka sendiri yang mengingkarinya, bak lirik Rhoma Irama kau yang mulai kau yang mengakhiri, kau yang berjanji kau yang mengingkari dalam judul lagu “Kegagalan Cinta” yang sangat populer di Labanu kampung saya di era 90-an. Apalagi jika alasan yang dikemukakan karena terdapat kekeliruan dalam rumusan materi muatan Perda. Berarti rentang waktunya cukup lama, yakni dari tahun 2015 sejak Perda ditetapkan hingga saat ini atau sekitar hampir delapan tahun keterlambatan mereka menyadari ada hal keliru dalam kebijakannya. Delapan tahun adalah satuan waktu yang hampir tak masuk akal untuk merasionalisasi alasan mereka.  Justru alasan itu bisa menggoda kita untuk menduga jangan-jangan selama ini mereka sendiri tak paham materi muatan dalam Perda yang secara kelembagaan, mereka sendiri yang membuatnya. Itu hipotesa yang dapat memancing pertanyaan susulan, berapa banyak uang pajak rakyat yang habis untuk menggaji bahkan mengedukasi mereka melalui Bimtek peningkatan kapasitas tapi tidak berbanding lurus dengan output yang dihasilkan. Hanya melahirkan kebijakan atributif yang menjadi bahan banyolan bagi rakyat di waktu yang lama. Tak heran tingkat kemiskinan Gorontalo sangat tinggi hingga 15,42% (BPS Prov Gorontalo, Maret 2022) sebab mengatur hal sepele seperti ultah saja hasilnya seperti itu apalagi mengatur hal yang prinsip, penting dan genting bagi rakyat. Mungkin itu deduksi yang kurang tepapt. Akan tetapi meski begitu saya berharap Roky Gerung, filsuf yang terkenal dengan cerocosnya stupidity, kedunguan dalam mengomentari apa saja yang absurd, tak membaca Perda No. 9 Tahun 2015. Sebab kita sudah dapat menebak apa yang akan terlontar dari mulutnya yang ‘pedas’ dapat membuat wajah mereka memerah. Wallahu a’lam.

Terlepas dari semua itu, sepanjang Perda belum direvisi, saya tetap ingin mengucapkan selamat ultah kepada Prov Gorontalo, kendatipun saya masih kebingungan bagaimana mengkontruksi kalimat proposisi yang mampu merefleksikan ucapan terhadap ultah ke-23 sekaligus ucapan ultah untuk tanggal 23 Januari. Mungkin ini kalimat yang mampu mendeskripsikannya, tentunya sambil menahan senyum kegelian, lebih awal saya mengucapkan: “Selamat Ultah Pertama Ke-23 Prov Gorontalo”.

Oleh Umar Karim

Penulis Pengurus Forum Demokasi Gorontalo (FDG)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version