READ.ID – Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo Utara Thariq Modanggu hadiri undangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jumat (20/12), untuk menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait laporan masyarakat tentang pembangunan rumah nelayan di Desa Lelato, Kecamatan Sumalata.
Wakil Bupati Thariq didampingi oleh Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, diterima diruangan rapat Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo oleh Kepala Ombudsman Alim S Niode, dan Kepala Keasistenan Bidang Penyelesaian Laporan Hasrul Eka Putra bersama Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Dian Rosmala.
LAHP yang diserahkan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo kepada pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara diwakili oleh Wabup Thariq Modanggu itu, merupakan bagian dari proses penyelesaian laporan masyarakat atas nama Zainudin Anno yang melaporkan mantan Kepala Desa Lelato Yudin N Matia dan mantan Camat Sumalata Efendi Mobilingo karena telah melakukan Maladsminitrasi.
Maladsminitrasi atau perbuatan melanggar hukum oleh Yudin dan Efendi, terkait dengan pembangunan rumah nelayan yang merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun 2016 silam.
“Sebagai bagian dari penyelesaian laporan masyarakat, maka sesuai dengan Peraturan Ombudsman Nomor Dua Puluh Enam Tahun 2018, LAHP ini kami serahkan ke Bupati atau Wakil Bupati Gorontalo utara sebagai pucuk pimpinan di daerah Kabupaten,” Kata Kepala Keasistenan Bidang Penyelesaian Laporan, Hasrul Eka Putra.
Sementara itu, Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi temuan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo tersebut dan berjanji akan menindaklanjutinya. (RL/Read)