Harga Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Cekik Perokok Aktif

Cukai Rokok Naik
banner 468x60

READ.IDMenteri Keuangan, Sri Mulyani menaikkan cukai rokok sebesar 25%. Kenaikan harga cukai rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PermenKeu) Nomor 152 yang mengatur tarif cukai hasil tembakau.

Peraturan Menteri Keuangan ini sudah ditandatangani sejak 18 Oktober 2019. Tarif cukai dan rokok ini akan diterapkan bervariasi, sesuai jenis rokok buatan dalam negeri. Begitu juga dengan harga jual eceran per batang akan dinaikkan dari harga sebelumnya Rp.1.120 menjadi Rp.1.700 per batang.


banner 468x60

Sementara untuk tarif cukainya naik dari harga Rp.625 menjadi Rp.790 per batang. Ada pun untuk jenis Sigaret Kretek Tangan masuk dalam golongan I, mengalami perubahan harga dari Rp.1.260 menjadi Rp.1.460 per batang.

Tarif cukainya mengalami kenaikkan harga dari Rp.365 menjadi Rp.425 per batang. Untuk harga jual eceran rokok impor, naik dari harga Rp.1.120 menjadi Rp.1.700.

“Kenaikan harga cukai tembakau ditetapkan berdasarkan parameter yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan namun tetap memperhatikan dampak keadilan bagi masyarakat serta kepentingan negara yang berpihak kepada kemaslahatan,” ujar Sri Mulyani.

Kenaikan harga ini, kata Sri Mulyani mulai berlaku 1 januari tahun 2020. Jadi bagi anda perokok aktif, bersiaplah merogoh kocek yang banyak untuk kebutuhan setiap harinya.***(End/konten writer)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90