Hotel Aston Gorontalo Disegel

Hotel Aston

READ.ID – Hotel Aston Gorontalo disegel, Selasa (22/12/2020). Hotel berbintang yang terletak di Jl. Manggis, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo itu diduga menunggak pajak.

Hotel disegel oleh tim gabungan yang berasal dari Satpol PP, Badan Keuangan Kota Gorontalo, serta Kejaksaan Negeri Gorontalo.

Penyegelan dilakukan pada pukul 14.00 Wita.  Penyegelan dilakukan dengan memasang stiker di depan pintu hotel atau loby.

Hotel yang sebelumnya bernama Horizon ini, disegel karena menunggak pajak selama tiga bulan berturut-turut. Total tunggakan sebanyak Rp300 juta.

Atas tunggakan itu pihak Hotel Aston Gorontalo telah dikenakan sanksi administrasi. Hingga akhirnya Hotel yang dinaungi oleh PT. Wisata Surya Timur Gorontalo ini disegel.

“Sampai dengan sekarang, kami sudah melakukan tiga tahapan yang ada. Hingga penyegelan ini. Karena tak kunjung ada penyetoran dari pihak Hotel sendiri,” tegas Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Hansmi Jahja.

Penyegelan Hotel ini telah dilegalkan melalui peraturan daerah namor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan peraturan Wali Kota nomor 36 tahun 2019 tentang ketentuan umum pajak daerah.

Usai menempelkan tanda penyegelan, Badan Keuangan bersama tim langsung menemui pihak Hotel untuk membicarakan sanksi penyegelan tersebut.

Pihak Hotel diberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk dapat melajukan penyetoran.

“Kami berikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyetor pajak melalui Badan Keuangan Kota Gorontalo. Jika tidak, kami akan mengenakan sanksi lebih besar dari ini,” jelas Hansmi.

Sementara itu, Salah satu Humas Hotel Aston Kota Gorontalo Gina, saat dikonfrimasi mengatakan penunggakan terjadi saat Hotel Aston masih dalam manajemen sebelumnya.

“Yaitu Hotel Horison Kota Gorontalo, bukan Hotel Aston. Jadi, berapa lama tunggakan itu, masih akan kami konfrimasi lagi, nanti kami akan kabarkan ya,” jawab Gina dengan singkat.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version