READ.ID – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gorontalo, diminta untuk transparan dalam menangani dugaan kasus malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Multazam, hingga merenggut satu nyawa.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Gorontalo Marten Taha, saat diwawancarai sejumlah awak media, Minggu (17/10/2021).
“Kami minta agar masalah ini segera diselesaikan sesuai prosedur dan transparansi,” ungkap Marten Taha.
Penanganan dugaan malapraktik, kata Wali Kota Gorontalo itu, adalah wilayah hukum kedokteran, yang sepenuhnya diserahkan ke proses hukum.
Mungkin, yang akan menindaklanjuti hal tersebut adalah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
“Tentunya, kami tidak akan mencampuri proses hukum yang sudah berjalan, dan meminta Dinas Kesehatan Kota Gorontalo untuk menelusurinya dan melaporkannya kepada kami,” tegasnya, seperti dilansir dari Prosesnews.id.
Meskipun demikian, Marten Taha mengintruksikan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, untuk memanggil pimpinan kedua RS yang menangani pasien. Karena, korban dirawat di RS Aloei Saboe dan Multazam yang merupakan wilayah kepemerintahannya.
“Kami turut berduka cita yang sangat mendalam atas kepergian almarhum, semoga beroleh tempat yg mulia di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” tutur Marten.
Sementara itu, IDI Gorontalo telah mengklarifikasi melalui press relase terkait peristiwa tersebut. Di antaranya:
- IDI menyampaikan ikut berbela sungkawa atas wafatnya pasien berinisial MG pada Jumat 15 Oktober 2021. Teriring doa semoga almarhumah husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran.
- IDI telah meminta kepada komite medik kedua rumah sakit untuk secepatnya melaksanakan audit medis atas kasus tersebut
- IDI telah menerima aduan resmi dari penasehat hukum sebagai penerima kuasa dari suami almarhumah terkait kasus tersebut dan telah meminta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku
- IDI meminta kepada sejumlah pihak untuk menahan diri untuk tidak menjustifikasi tindakan yang dilakukan oleh dokter termasuk malpraktek dan lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan resmi dari MKEK IDI.
- IDI telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada sejumlah dokter yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut dan mendapatkan bahwa tidak ada perbedaan hasil pemeriksaan di antara para dokter tersebut terhadap pasien.
- IDI menyesalkan pemberitaan yang dilakukan sejumlah media online yang tidak beimbang dan cenderung beropini menghakimi dokter dan Rumah sakit. Media online hanya memuat informasi sepihak dari keluarga pasien tanpa diimbangi klarifikasi dan konfirmasi dari pihak dokter. Hal ini jelas tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3 serta Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang pers pasal 5 ayat 1
- IDI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu sesuai Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat 2.