banner 468x60

Isu Dua WNA Miliki KTP-el di Gorontalo, Ini Tanggapan Caleg Gorontalo

READ.ID,- Izin tinggal dan memiliki Kartu Tata Penduduk elektornik oleh Warga Negara Asing di Gorontalo, terus menuai polemik. Bukan hanya ditingkat Nasional, tetapi sudah mengakar ke Gorontalo.

Dua WNA yang mengantongi KTP-el di Gorontalo, membuat sejumlah politisi termasuk Calon Anggota Legislatif Gorontalo, angkat bicara. Karena dikhawatirkan, akan berakibat pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019.

Seperti pernyataan yang disampaikan Irwan Hunawa Caleg DPRD Kota Gorontalo, dimana meminta KPU Provinsi Gorontalo tidak mengakomodir WNA memiliki KTP-el.

“Sebab dampaknya bisa saja terjadi pada saat pencoblosan, dimana WNA ini akan menggunakan hak pilih mereka, meski mereka tidak terdaftar di DPT dan hanya bermodalkan KTP-el,” ujar Irwan.

Selain itu tambah Irwan, jika belum ada solusi terkait WNA memiliki KTP-el, Ia berharap KPU Provinsi Gorontalo bisa memastikan WNA tersebut tidak akan menggunakan hak pilih mereka pada 17 April nanti.

“Saya yakin, sekalipun WNA ini sudah memiliki KTP-el, mereka tidak akan mengunakan hak pilihnya, karena keterpilihan bisa akan terjadi ketika ada petemuan atau caleg itu di kenal oleh calon pemilih itu sendiri. Namu, KPU harus tetap memastikan terhadap WNA ini tidak memilih di 17 April,” tutup Irwan.

Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola menjelaskan, sampai dengan saat ini tidak ada WNA yang masuk DPT.

Selain itu pihaknya siap memastikan, kalau dua WNA tersebut tidak akan menggunakan hak pilihnya pada 17 April.

“Sesuai laporan dari kabupaten kota, tercatat ada dua orang WNA yang sudah memiliki e-KTP. Tapi keduanya tidak masuk dalam DPT. Mereka saat ini memiliki ijin tinggal di Kabupaten Gorontalo,” terang Sophian.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60

Leave a Reply