Jabal Iqra dan Jejak Dugaan Korupsi Rp2,4 Miliar di Gorut

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Proyek pembangunan lanjutan Masjid Jabal Iqra di kompleks Blok Plan Molingkapoto, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidikan menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada 12 Oktober 2026. Dari empat orang yang ditetapkan, tiga di antaranya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, sedangkan satu tersangka lainnya belum menjalani penahanan karena sedang menjalani perawatan medis.

Kepala Kejari Gorontalo Utara, Aditya Narwanto, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara pada Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp6.379.376.925,64.

Berdasarkan hasil penyidikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 8 Oktober 2026, dugaan penyimpangan dalam pekerjaan tersebut mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp2.417.073.543,89.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 8 Oktober 2026, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp2.417.073.543,89,” jelas Aditya dalam keterangan persnya.

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, DAP selaku Direktur CV Nafa Karya sebagai penyedia pekerjaan konstruksi, YAD selaku konsultan pengawas dari CV Goresan Cipta Indah, serta AAA selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah.

Dalam penyidikan, kejaksaan mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, perubahan kontrak yang memuat kenaikan harga satuan dan volume pekerjaan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan volume serta spesifikasi kontrak.

Penyidik juga menduga pembayaran pekerjaan tetap direalisasikan meskipun terdapat perbedaan antara progres yang dilaporkan dan kondisi pekerjaan yang terpasang di lapangan. Selain itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengawasan, termasuk penggunaan perusahaan konsultan pengawas yang tidak mencerminkan pelaksanaan pengawasan sebenarnya.

Tiga tersangka yang ditahan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani penahanan selama 20 hari. Sementara itu, tersangka DAP belum ditahan karena berdasarkan surat keterangan dokter, yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis.

“Jadi, tersangka DAP belum menjalani penahanan karena berdasarkan surat keterangan dokter, yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis. Namun, tersangka DAP tetap kooperatif, akan memenuhi pemanggilan penyidik dan menaati proses hukum yang berlaku,” ungkap Aditya.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam siaran pers Kejari Gorontalo Utara, termasuk Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan subsidair sebagaimana tercantum dalam siaran pers.

Kejari Gorontalo Utara menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan secara profesional dan akuntabel. Meski demikian, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60