Sudah Berbulan-bulan, Tiga Kasus Korupsi di Gorut Masih ‘Parkir’ di Meja Penyidik

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Berbulan-bulan bergulir di meja penyidik, tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara belum juga memasuki babak penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara berdalih proses penyidikan masih menunggu penyelesaian audit kerugian negara.

Ketiga perkara yang dimaksud yakni dugaan korupsi dana , pembangunan Masjid Jabal Iqro, dan dugaan penyimpangan anggaran di Desa Gentuma.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan tiga perkara tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Eric Brayn Christian Nikijuluw, menegaskan seluruh perkara masih dalam proses penyidikan dan tidak ada yang dihentikan. Namun, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara sebagai salah satu dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami tetap berproses. Semua perkara terus kami dorong untuk dipercepat. Tidak ada yang kami tutup-tutupi dan semuanya berjalan sesuai aturan,” ujar Eric, Rabu (15/07/2026).

Pada perkara dugaan korupsi BKAD, penyidik telah memeriksa sebanyak 123 kepala desa, pengurus BKAD, serta sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, penyidik masih akan kembali memanggil sejumlah pihak guna memperdalam penyidikan.

Eric mengatakan, hingga kini pihaknya juga belum dapat memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Sebab, proses penghitungan masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia juga menanggapi informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar. Menurutnya, angka tersebut belum dapat dipastikan karena auditor masih melakukan telaah terhadap data yang disampaikan penyidik.

“Angka pastinya belum bisa kami sampaikan. Semua data sudah kami serahkan ke BPK, tetapi penetapan kerugian negara merupakan kewenangan auditor,” katanya.

Hal serupa terjadi pada perkara dugaan penyimpangan pembangunan Masjid Jabal Iqro. Penyidik masih menunggu tindak lanjut dari BPK setelah dilakukan pemeriksaan tambahan. Selanjutnya, auditor akan melakukan klarifikasi lapangan sebelum menetapkan besaran kerugian negara.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Guntuma, penyidik telah memeriksa kembali kepala desa, perangkat desa, para saksi, serta pihak-pihak lain yang dianggap berkaitan. Penyidik juga telah meminta pelengkapan dokumen dan bukti pendukung sebelum dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Meski memastikan seluruh perkara masih berjalan, Kejaksaan belum dapat memastikan target waktu penyelesaian penyidikan maupun penetapan tersangka. Menurut Eric, hal tersebut bergantung pada proses audit kerugian negara yang saat ini masih berlangsung.

Ketika ditanya mengenai progres penyidikan, Eric memperkirakan secara pribadi penanganan ketiga perkara tersebut telah mencapai sekitar 70 hingga 80 persen. Namun, ia menegaskan penilaian tersebut bukan merupakan ukuran resmi.

“Kalau menurut saya pribadi mungkin sudah 70 sampai 80 persen. Tetapi itu penilaian saya pribadi, karena setiap orang bisa memiliki persepsi yang berbeda,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum satu pun dari tiga perkara tersebut memasuki tahap penetapan tersangka. Kejaksaan beralasan proses penyidikan masih menunggu hasil audit kerugian negara sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Lambannya perkembangan penanganan perkara ini pun masih menjadi perhatian publik. Pasalnya, ketiga kasus tersebut telah bergulir selama beberapa bulan, sementara masyarakat masih menantikan kepastian hukum dan tindak lanjut konkret dari penyidik.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60