Mantan Pj Gubernur Gorontalo Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Command Center

Mantan Pj Gubernur Gorontalo Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Command Center
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Dugaan kasus korupsi pengadaan Video Wall Tahun Anggaran 2022 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Gorontalo kembali menyeret satu orang tersangka baru. Kali ini, eks Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, yang juga menjabat Staf Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022 bertambah dari empat menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan dan menahan RP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AB selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, HD selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal, serta MR selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo.

Sebelum resmi berstatus tersangka, Hamka Hendra Noer tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejati Provinsi Gorontalo. Baru pada panggilan ketiga ia hadir, didampingi empat orang lainnya yang dikabarkan merupakan tim hukumnya.

Pemeriksaan terhadap Hamka berlangsung maraton pada Senin (3/8/2026), dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dan turut mencakup pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan.

Proses pemeriksaan sempat terjeda dengan alasan waktu makan siang, di mana Hamka dilaporkan kembali memasuki gedung Kejati Provinsi Gorontalo melalui pintu belakang, yang diduga sebagai upaya menghindari wartawan yang telah menunggu di lokasi.

Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam 59 menit, terhitung sejak pukul 09.30 WITA pagi hingga pukul 17.29 WITA sore, Hamka Hendra Noer yang menjabat Staf Ahli Bidang Sportivitas Kemenpora RI akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022 tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, Kejati Provinsi Gorontalo belum melakukan penahanan terhadap Hamka dengan alasan kondisi kesehatannya yang sedang tidak fit. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Provinsi Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, menjelaskan bahwa proses pendalaman kasus masih akan terus berjalan.

“Untuk saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengayaan data dan informasi. Terus yang kedua, karena keadaan beliau sekarang lagi sakit tidak begitu sehat, makanya pemeriksaan nanti akan dilanjutkan. Statusnya sudah tersangka, tidak dilakukan penahanan karena masih sakit,” ujar Arief.

Penetapan tersangka terhadap mantan Pj Gubernur ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang bersumber dari anggaran APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun 2022 senilai Rp 5 miliar tersebut, sekaligus menegaskan bahwa penyidikan Kejati Gorontalo telah menjangkau pejabat tertinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada periode proyek Command Center Video Wall berjalan, tidak lagi terbatas pada pejabat teknis di lingkungan Diskominfo maupun pihak penyedia barang semata.

Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian mengenai kapan pemeriksaan lanjutan maupun kemungkinan penahanan terhadap Hamka Hendra Noer akan dilakukan menyusul pemulihan kondisi kesehatannya. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60