Dinas Pendidikan Dikira Pegang Proyek Revitalisasi Sekolah? Aturannya Ternyata Berbeda

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID -Program Strategis Nasional (PSN) Satuan Pendidikan menerapkan sistem terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran. Pengawasan tersebut melibatkan berbagai lembaga yang bekerja secara berjenjang, mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga lembaga pemeriksa negara.

Penerapan sistem ini bukan tanpa alasan. Sebab, anggaran revitalisasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan. Karena itu, pemerintah membangun mekanisme pengawasan yang bertujuan memastikan setiap tahapan pelaksanaan program berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Dokumen Petunjuk Teknis Revitalisasi Satuan Pendidikan, pengawasan dilaksanakan pada beberapa tingkatan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga lembaga audit negara. Masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda, namun saling melengkapi untuk menjaga kualitas pembangunan, ketepatan penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Pada tingkat pusat, fungsi pengawasan berada di bawah Direktorat teknis pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua lembaga tersebut bertanggung jawab melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, hingga audit terhadap pelaksanaan program di seluruh daerah.

Di tingkat provinsi, pengawasan dilaksanakan oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). Lembaga ini berperan melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan pelaksanaan revitalisasi sesuai dengan standar mutu, spesifikasi teknis, serta jadwal pekerjaan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, pada tingkat kabupaten dan kota, Dinas Pendidikan bersama tim teknis pekerjaan umum menjalankan fungsi koordinasi, monitoring, evaluasi, dan asistensi teknis sesuai kewenangannya. Berdasarkan petunjuk teknis program, Dinas Pendidikan tidak ditempatkan sebagai pelaksana pembangunan fisik, melainkan sebagai bagian dari sistem pembinaan dan pengawasan pelaksanaan revitalisasi.

Pengawasan juga dilakukan secara langsung di tingkat melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Dalam struktur kepanitiaan tersebut terdapat seksi pengawasan yang melibatkan unsur komite sekolah dan perwakilan orang tua peserta didik. Selain itu, setiap sekolah wajib didampingi tenaga teknis atau pengawas lapangan yang bertugas memeriksa kualitas material, kekuatan konstruksi bangunan, serta memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar perencanaan dan Rencana Kerja serta Syarat-syarat (RKS).

Aspek yang diawasi tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pengelolaan keuangan. Setiap penggunaan dana wajib dicatat dalam administrasi sekolah dan dilaporkan melalui sistem digital yang disediakan pemerintah. Apabila realisasi keuangan tidak sejalan dengan progres fisik pekerjaan, pencairan dana tahap berikutnya dapat ditunda hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Di luar pengawasan internal, pemerintah juga melibatkan lembaga pengawasan negara untuk menjaga akuntabilitas program. Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan melakukan audit dan reviu secara berkala. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan () bertugas mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran, sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kepatuhan setelah program selesai guna memastikan tidak terjadi kerugian negara.

Dalam aspek pengamanan pembangunan strategis, Republik Indonesia juga dapat memberikan pendampingan melalui mekanisme Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Pendampingan ini bersifat preventif untuk mencegah penyimpangan, pungutan liar, maupun bentuk intervensi yang berpotensi menghambat pelaksanaan proyek. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan sistem pengawasan yang melibatkan banyak institusi, pemerintah berharap pelaksanaan Program Strategis Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan bangunan sekolah yang memenuhi standar mutu.

Namun, efektivitas seluruh mekanisme tersebut pada akhirnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Karena itu, redaksi akan menelusuri lebih lanjut bagaimana sistem pengawasan tersebut dijalankan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk sejauh mana peran masing-masing pihak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Referensi:

  • Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.
  •  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
  • Peraturan Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.
  • Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  •  Dokumen Program Strategis Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60