Jangan Keliru, Penerima Revitalisasi Sekolah 2026 di Gorontalo Utara Masih Berjumlah 12

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Hingga saat ini, pemerintah pusat baru menetapkan 12 satuan pendidikan di Kabupaten sebagai penerima Program Strategis Nasional (PSN) Satuan Pendidikan Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Zainuddin, S.Pd., menjelaskan bahwa 12 yang telah ditetapkan terdiri atas tiga Sekolah Dasar (SD), tujuh Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan dua Taman Kanak-kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (TK/PAUD).

“Untuk Gorontalo Utara yang sudah ditetapkan melalui SK Kementerian, ada 3 SD, 7 SMP, dan 2 TK/PAUD,” ujar Zainuddin saat dikonfirmasi.

Menurutnya, data tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar mengenai jumlah sekolah penerima program revitalisasi di Gorontalo Utara. Hingga saat ini, sekolah yang telah resmi memperoleh penetapan dari kementerian masih berjumlah 12 satuan pendidikan.

Di Kecamatan Kwandang, misalnya, terdapat dua sekolah yang telah masuk daftar penerima, yakni SMP Negeri 5 Kwandang dan SD Negeri 3 Kwandang.

Terkait besaran anggaran yang diterima masing-masing sekolah, Zainuddin menjelaskan bahwa informasi tersebut dikelola oleh setiap satuan pendidikan sebagai penerima bantuan.

“Kalau total anggarannya, silakan konfirmasi ke sekolah,” katanya.

Sementara itu, mengenai kemungkinan bertambahnya jumlah sekolah penerima pada tahun 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara belum dapat memastikan karena seluruh proses penetapan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Semua keputusannya berada di kementerian. Kami tinggal menunggu kebijakan selanjutnya,” jelasnya.

Program Strategis Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki kewenangan menetapkan sekolah penerima bantuan. Adapun pemerintah daerah berperan melakukan koordinasi, monitoring, evaluasi, serta pendampingan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60