READ.ID – Ketua Jaringan Adovakasi Sumber Daya Alam (Japesda) Nurain Lapolo meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk menghentikan aktivitas pengembangan Wisata Pantai Ratu Boalemo yang diduga merusak kawasan ekosistem Hutan Mangrove.
“Hentikan semua kegiatan wisata Pantai Ratu Boalemo sebelum terbitnya Izin Lingkungan,” kata Nurain Lapolo.
Japesda juga meminta penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan DLHK Provinsi Gorontalo memberikan sanksi terhadap pihak Pemrakarsa karena melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa Izin Lingkungan.
Tindakan yang dilakukan tidak hanya berlaku di kawasan Hutan Lindung wisata Pantai Ratu Boalemo, tetapi berlaku umum untuk seluruh aktivitas Pengrusakan Mangrove untuk peruntukkan tambak, wisata, dan lain sebagainya di kawasan Hutan Lindung (HL), dan Hutan Produksi (HP), yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara, Pohuwato, dan Boalemo.
“Kami juga memohon kepada Bapak Gubernur Provinsi Gorontalo, untuk dapat menindak tegas pengrusakan mangrove yang dilakukan di kawasan Hutan Lindung areal Wisata Pantai Ratu Boalemo khususnya,” ungkap Nurain.
Serta kegiatan-kegiatan lainnya seperti perusakan mangrove untuk tambak udang dan bandeng di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Pohuwato.