READ.ID – Pedagang dalam melakukan penjualan Minyak Goreng wajib mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET), jika kemalahan maka akan dikenakan sanksi izin usaha dicabut.
“Di Peraturan Mendagri sangat jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha,” Sebagaimana Permendag yang ditandatangi Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi.
Melansir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 Tahun 2022, pengecer yang melanggar ketentuan penjualan Minyak Goreng eceran yang tidak mengikuti HET, akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis akan diberikan sebanyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari.
Jika sudah diberikan peringatan tertulis, namun tetap tidak melakukan perbaikan, maka akan dikenai sanksi penghentian usaha sementara.
Jika tetap tidak melakukan perbaikan terhadap harga penjualan minyak goreng, maka dipastikan akan dilakukan pencabutan izin usaha.
Pemerintah mengimbau kepada para pengecer atau pedagang agar memperhatikan ketentuan hargaminyak goreng, sehingga tidak ada yang dirugikan atas kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Dalam rangka memperkuat kebijakan minyak goreng, Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng antara lain minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter.
Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku.