READ.ID – Dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap seorang waria, Fajrin Hilipito (26) alias Jesy di Kos Archi, Kelurahan Huangobotu, Kota Gorontalo, menimbulkan fakta baru saat Polres Gorontalo Kota menggelar konferensi pers pada Jumat (05/3/2021) sore.
Kepada polisi, pelaku pembunuhan berinisial YK (28) mengaku sempat memindahkan tubuh korban ke dalam koper.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro membenarkan, saat peristiwa penganiayaan terjadi, tersangka memindahkan tubuh korban dengan menaruhnya ke koper milik korban.
Saat ditanya wartawan, apakah pelaku ada maksud lain dengan mengisi tubuh korban ke dalam koper. Namun oleh Kapolres menjelaskan, tujuan memasukan ke koper, agar pelaku merasa ringan untuk menarik tubuh korban ke tempat lainnya, yang masih di sekitar kamar kos.
“Jadi tujuannya hanya memindahkan saja tubuh korban agar supaya ringan. Lalu kopernya yang digeser ke tempat lain. Saat penganiayaan terjadi, korban juga dalam kondisi kaki dan tangan terikat. Korban diikat, agar tidak melarikan diri,” ujar Kapolres Desmont kepada awak media.
Kapolres Juga mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin dini hari (01/3/2021). Kepada Polisi, YK mengaku membunuh karena kesal dipaksa korban untuk melakukan aktivitas seks sesama jenis.
“Pelaku merasa keberatan dipaksa melakukan seks dengan korban. Akhirnya pelaku melakukan kekerasan terhadap korban. Saat itu korban dipukul dengan kayu dibagian kepala, serta mengikatnya di bagian kaki dan tangan,” ungkap Desmont.
Kapolres juga menjelaskan, hubungan pelaku dan korban adalah teman. Pada saat kejadian itu, mereka berdua bertemu di kos Archi.
“Sebelum korban meninggal, mereka berdua di dalam kos sambil mengonsumsi minuman keras,” Ucap Desmont.
Setelah memukul korban pada Senin dini hari, kata Desmont, kemudian pelaku langsung melarikan diri dan mencuri motor milik korban.
Dari kasus pembunuhan ini polisi mengamankan barangbukti, motor N Max Warna Hitam, sepotong kayu yang digunakan untuk memukul korban, serta satu Buah Tas Gandeng yang sudah hangus terbakar.
“Pelaku YK dikenakan Pasal 338, Subsider 354 ayat dua, hukumannya terancam 15 tahun penjara,” ungap Kapolres Desmont.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok mayat ditemukan tewas di kamar kos Archi Kota Gorontalo. Korban ditemukan meninggal pada Rabu (03/3/2021) malam dalam kondisi kaki dan tangan terikat.
Diketahui, korban merupakan warga Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Korban diduga sudah meninggal dunia dua hari lalu sebelum ditemukan jasadnya pada Rabu (03/3/2021) malam. Mayat baru ditemukan setelah penghuni kos lainnya mencium bau busuk dari dalam kamar kos korban.
Penemuan mayat dengan cara tidak wajar itu membuat polisi melakukan penyidikan dan penyelidkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Satu hari setelah korban ditemukan meninggal, akhirnya Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota bersama dengan tim Resmob Polda Gorontalo berhasil menangkap pelaku di kediamannya di desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango. YK diamankan petugas pada Kamis (04/03/2021) malam.
(Wahyono/RL/Read)