READ.ID – Kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Desa Tapadaa, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango, ternyata tidak mengantongi izin dari pihak kampus. Bahkan, kepolisian memastikan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriyantoro, mengungkapkan hasil pengecekan di tingkat Polsek hingga Polres tidak menemukan adanya pemberitahuan ataupun permohonan izin kegiatan.
“Sudah kami cek ke Polsek, tidak ada pemberitahuan ataupun permohonan izin terkait kegiatan itu,” tegas Supriyantoro saat ditemui di RS Aloei Saboe, pada Senin (22/09).
Kegiatan yang berlangsung sejak 18–21 September tersebut kini dipertanyakan dari sisi legalitas penyelenggaraan.
Tidak adanya izin pelaksanaan Diksar Mapala di Suwawa menunjukkan bahwa kegiatan tersebut tidak terkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Kondisi ini juga menyoroti lemahnya peran pengawasan dari pihak kampus terhadap administrasi dan tata kelola kegiatan mahasiswa, terutama yang melibatkan aktivitas di alam terbuka.