Kejati Gorontalo dan UNG Bahas Pendekatan “Follow the Asset” dan “Follow the Money” dalam Seminar Ilmiah

READ.ID –  Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati Gorontalo) bekerja sama dengan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar seminar ilmiah bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, Selasa (26/8).

Seminar yang dilaksanakan di Aula Rektorat UNG ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, serta mahasiswa, untuk memperkuat sinergi dunia pendidikan dan penegak hukum dalam pengembangan penanganan perkara tindak pidana yang lebih efektif.

Rektor UNG melalui Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Dr. Mohamad Hidayat Koniyo, S.T., M.Kom., menyambut baik seminar ilmiah yang digagas Kejati Gorontalo. Seminar ilmiah ini menjadi ruang akademik untuk mengkaji pendekatan baru dalam hukum pidana, khususnya dalam konteks pengelolaan aset dan keuangan negara.

“Topik yang diangkat hari ini sangat relevan dengan tantangan penegakan hukum modern. Pendekatan follow the asset dan follow the money bukan hanya sekadar penindakan, melainkan juga upaya pemulihan kerugian negara yang lebih berkeadilan,” ujarnya.

Hidayat berharap forum ini menjadi wadah diskusi yang konstruktif, dalam merumuskan strategi implementatif dengan melibatkan akademisi di lingkungan kampus. Selain itu juga dapat memperkuat sinergi lintas institusi dalam memerangi kejahatan berbasis ekonomi dan mempercepat pemulihan aset negara.

Plh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Edi Handoyo, S.H., M.H., mengatakan tema seminar follow the asset dan follow the money berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Untuk itu Edi mengharapkan pada forum ini akan ada masukan dari peserta, karena Deferred Prosecution Agreement telah masuk ke dalam daftar infentarisasi masalah di DPR-RI dan menjadi rancangan Kibat Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Seminar ini menjadi contoh kongkret kolaborasi antara dimensi praktisi dengan dimensi akademisi, untuk sama-sama memberikan kontribusi dalam mengikuti perkembangan hukum, serta menjawab permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat,” terangnya.

Edi juga menegaskan bukan hanya wadah berbagi pemikiran, melainkan juga sebagai momentum untuk memberikan tawaran solusi yang kritis dan analisi dalam rangka memberikan sumbangsih dalam perkembangan dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version