banner 468x60

Keluarga Korban Penganiayaan Rekan Kerja, Sesalkan Kebijakan Manajemen BRI Cabang Marisa

BRI Cabang Marisa

READ.ID – Keluarga FA salah satu Karyawan magang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Marisa yang menjadi korban penganiayaan diduga dilakukan NS rekan kerja juga sebagai pegawai senior, menyesalkan kebijakan manajemen Bank yang justru melakukan mutasi kepada korban.

Sebelumnya, sesuai informasi yang diterima penganiayaan tersebut terjadi di kantor BRI Unit Randangan pada jam kerja, Selasa (22/11/2022)

Kepada Tim Read.id, Marlina keluarga korban menyampaikan, pihaknya menyangkan kebijakan manajemen BRI Cabang Marisa yang tidak memberikan hukuman kepada pelaku, malah justru melakukan mutasi kepada korban dari awalnya bertugas di Unit Randangan ke Unit Mananggu.

Marlina menjelaskan, pasca peristiwa pihak manejemen bank terkesan melakukan pembiaran atas tindakan penganiayaan yang dilakukan pegawai senior terhadap karyawan magang tersebut.

“Kami menyesalkan pihak manejemen BRI yang membiarkan pelaku, malah justru memberikan hukuman dengan melakukan mutasi kepada korban,”ungkapnya Rabu (11/01/2022)

Disamping itu, kuasa hukum FA Stenli Nipi mengatakan, atas kejadian ini pihak manejemen BRI Cabang Marisa justru terkesan tutup mata dengan tidak memberikan pembinaan ataupun hukuman kepada pelaku.

Menurut Stenli, bahkan sesuai informasi pelaku sudah pernah melakukan tindakan serupa kepada Karyawan magang lainnya, namun juga tidak mendapat tindakan apa-apa dari manejemen Bank BRI Cabang Marisa.

“Klien kami mngalami serangan fisik dan terganggu psikisnya akibat tindakkan pelaku membuat klien kami pasca kejadian tidak berani masuk kerja, anehnya klien kami sebagai korban mendapatkan sanksi mutasi tanpa alasan yang jelas,”tuturnya

Stenli juga memberberkan korban yang mengalami luka dan memar di bagian wajah dan lutut, melakukan pengobatan dengan menggunakan biaya pribadi karena tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih Lanjut Stenli menambahkan, setelah kasus ini ditangani Polres Pohuwato, pihaknya akan menyurati Pimpinan BRI Pusat terkait kebijakan manejemen BRI Cabang Marisa.

“Setelah ini dinyatakan tindak pidana oleh kepolisian, kami akan menyurati BRI Pusat untuk mengevaluasi Pimpinan BRI Marisa,”terangnya

Disamping itu, Pimpinan Cabang BRI Marisa Abdul Muis saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya menyerahkah sepenuhnya peroses hukum ke pihak kepolisian.

Terkait mutasi terhadap korban, menurut Muis hal itu adalah upaya manejemen agar menjaga kondisifitas lingkungan kerja.

“Saya pindahkan, agar keduanya tidak bertemu untuk menghindari konflik yang berkepanjangan yang menjadikan situasi kerja tidak bagus, untuk mantri itu tidak setiap saat bisa kita pindahkan, karena punya ketentuan minimal 3 tahun baru boleh pindah, sementara dia baru 1,5 tahun,”tandasnya

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60