READ.ID,- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkominfo RI, R. Niken Widiastuti mengatakan bahwa tidak saja informasi daerah yang terdistribusi di pusat tapi informasi pusat harus terdistribusi ke masyarakat yang ada di daerah.
Bagi Niken yang juga menjabat Plt Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik itu, urusan diseminasi informasi publik wajib dilakukan oleh setiap daerah.
Selain bersifat informatif dan edukasi, informasi pemerintah wajib diketahui publik khususnya menyangkut kebijakan, program dan progres pembangunan.
Pihaknya kata dia mulai tahun ini menyiapkan skema untuk distribusi informasi pemerintah. Salah satunya dengan memanfaatkan Jaringan Pemberitaan Pemerintah (JPP), portal informasi infopublik.id, indonesiabaik.id dan indonesia.go.id
“Jadi pengelola MC di daerah baik oleh Dinas Kominfo maupun Humas Pemda bisa memanfaatkan semua jenis informasi yang ada baik itu berita, foto, video dan infografis untuk didistribusikan di media internal pemerintah daerah,,” jelas Niken.
Pihaknya berencana untuk memberikan penghargaan bagi MC Daerah yang dipandang berkontribusi untuk mendukung program tersebut. Diseminasi bisa dilakukan melalui pengelolaan website daerah, tabloid, majalah, radio dan televisi pemerintah daerah.*****