READ.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Konservasi Kawasan Peraian Nasional (BKKPN) Kupang kembali menangani kejadian Paus terdampar.
Kali ini Paus jenis Paus Sperma (Physetermacrocephalus) terdampar di Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (2/4/2023) lalu.
Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi mengungkapkan bahwa Paus Sperma yang terdampar tersebut ditemukan sudah dalam kondisi mati dengan kode 2.
“Dari hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik yang dilakukan oleh tim di lapangan, diketahui Paus Sperma berukuran panjang sekitar 8 meter dengan kondisi mati kode 2 atau baru mati dan belum membengkak,” ungkap Imam dalam keterangan tertulis KKP, Selasa (4/4/2023).
Informasi tentang adanya mamalia laut terdampar pertama kali diperoleh dari Nimus, seorang nelayan di Pantai Oebubun. Tak lama, informasi menyebar dan menarik perhatian banyak warga desa lain di sekitarnya untuk datang ke lokasi. Mendapati hal itu, Tim BKKPN berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu untuk mengumpulkan beberapa informasi.
Tim BKKPN Kupang bersama BPSPL Denpasar Wilker NTT yang bergerak menuju lokasi menemukan sisa bangkai yang sudah dipotong dengan menyisakan bagian kepala dan tulang belakang oleh warga yang menemukan pada hari sebelumnya.
“Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan tim, warga memotong bagian tubuh untuk diolah menjadi makanan atau dijual. Lalu tim mengumpulkan warga desa di sekitar lokasi, kurang lebih 51 orang dewasa dan anak-anak untuk sosialisasi singkat tentang beberapa hal seperti status perlindungan biota laut, cara penanganan biota terdampar hidup dan mati, termasuk konsekuensi hukum atas pelanggaran pemanfaatan biota laut dilindungi penuh itu,” terang Imam.
Bangkai mamalia laut pun akhirnya dikubur di Pantai Oebubun yang berjarak 25 meter dari lokasi terdampar. Tim juga mengambil sampel bangkai untuk proses selanjutnya.
“Selain sosialisasi, kami juga membagikan beberapa poster jenis-jenis biota laut dilindungi dan cara penanganan sebagai bahan informasi untuk masyarakat. Itu sangat penting mengingat lokasi mamalia terdampar tersebut berada di Kabupaten TTU yang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste sehingga akan sangat membantu masyarakat dalam penanganan biota laut dilindungi,” pungkasnya.
Paus Sperma merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Paus Sperma menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 – 2022.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, dalam pengelolaan kawasan dan jenis ikan, KKP terus bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memberikan respon yang cepat dan tepat untuk menangani mamalia laut terdampar.
Hal ini penting dilakukan mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.