Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo Kini Duduki Peringkat Enam Nasional

READ.ID – Covarage kepesertaan Jaminan Sosial (Jamsos) ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, kini menduduki peringkat ke enam, dari 38 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah peserta yang terdaftar sudah mencapai angka 54,61 persen atau sekitar 254.675 dari 466.368 pekerja yang ditargetkan.

“Universal Covarage di Provinsi Gorontalo telah mencapai angka 54,61 persen, atau sekitar 254.675 pekerja yang telah terlindungi. Mereka dari sektor penerima upah, bukan penerima upah, dan juga jasa konstruksi,” jelas Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, pada Penganugerahan Paritrana Award 2023, di Ballroom Hotel Aston, Kota Gorontalo, Selasa (3/9/2024).

Mintje menjelaskan sepanjang tahun 2024 total kasus yang telah ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo sudah mencapai 7.932 kasus. Terdiri dari 190 kasus kecelakaan kerja, 1.200 jaminan kematian, 6.324 jaminan hari tua, 112 jaminan pensiun dan 106 kasus kehilangan pekerjaan.

“Hingga 30 Agustus 2024 total 396 anak ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia telah menerima beasiswa pendidikan. Total nominalnya mencapai 1,65 miliar,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan hal ini merupakan bukti nyata bahwa bagi para pekerja maupun keluarga pekerja, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini akan terus dirasakan dan dinikmati manfaatnya. Oleh karena itu, ia mengajak Pemprov Gorontalo untuk terus bersama menyelesaikan tugas bersama untuk mencapai Universal Covarage.

“Tugas kami dan menjadi tugas bersama adalah memastikan agar para pekerja baik yang pekerja formal maupun informal semuanya terlindungi. Saya yakin dengan bantuan dari Pak Pj Rudy dan juga teman-teman di daerah kita bisa bersama-sama mencapai Universal Covarage,” pungkasnya.

Diketahui, Pemprov Gorontalo berkomitmen untuk mencapai target 85 persen Covarage Kepesertaan Jamsos Ketenagakerjaan di tahun 2025. Peran provinsi dan kabupaten/kota akan terus didorong agar dapat memberikan perlindungan lebih banyak pada masyarakat di daerah.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version