banner 468x60

Kesbangpol Provinsi Gorontalo Bantah Merilis Hasil Perolehan Suara Pemilu

READ.ID – Kesbangpol Provinsi Gorontalo tidak pernah merilis atau menyampaikan ke publik, terkait hasil Pileg Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo. Hal ini ditegaskan, sebagai bentuk klarifikasi atas beredarnya nama – nama caleg Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo yang diprediksi terpilih diberbagai media sosial maupun aplikasi percakapan lainnya.

Kepala Kesbangpol Provinsi Gorontalo Imran Bali, melalui Kasubid Pendidikan Politik Iskandar menyampaikan, pencantuman Kesbangpol Provinsi Gorontalo, sebagai sumber dalam pesan berantai diberbagai media sosial maupun chatting, adalah tidak benar.

Tidak benar menurut Iskandar, bahwa Kesbangpol Provinsi Gorontalo tidak pernah merilis data hasil pemilu 2019 ke publik. Dan tidak benar lagi, bahwa sumber data sebagaimana yang beredar, itu berasal dai Kesbangpol Provinsi Gorontalo.

Seperti yang beredar disalah satu grup aplikasi Whatsapp, menyebutkan daftar nama caleg terpilih dari Dapil Telaga cs untuk DPRD Kabupaten Gorontalo. “Tidak benar itu bersumber dari kami di Kesbangpol Provinsi Gorontalo,” kata Iskandar.

Dalam Pemilu 2019 kata dia, pengumpulan data hasil pemilu, yang dilakukan oleh Kesbangpol Provinsi Gorontalo, hanya pada tingkatan Pilpres, DPR RI dan DPRD Provinsi. “Dan itu juga, digunakan sebagai bahan pelaporan, bukan untuk dipublikasi,” ungkap Iskandar.

Pengumpulan data hasil pemilu untuk Pilpres, DPR RI dan DPRD Provinsi Gorontalo, dilakukan dengan tetap mengacu pada aturan serta ketentuan yang berlaku.

Aturan dimaksud kata Iskandar, yakni, Permendagri Nomor 61 tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.

“Lebih jelasnya, bisa dilihat dalam regulasi tersebut, pada pasal 3,” ujar Iskandar.

Karenanya, Iskandar menghimbau kepada masyarakat maupun para caleg, agar tetap menjaga situasi dan stabilitas daerah pasca pemilu.

Terkait hasil pemilu khususnya untuk Pileg Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo disemua dapil, Iskandar meminta, agar menunggu keputusan resmi dari KPU. “Tidak lantas mengatasnamakan Kesbangpol Provinsi Gorontalo,” kata Iskandar.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60

Leave a Reply