Ketua Bawaslu Akui Kerabat dari Salah Satu Calon Bupati Gorontalo

Bawaslu Kabupaten Gorontalo

READ.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengakui memiliki hubungan kerabat atau kekeluargaan dengan salah satu calon Bupati Gorontalo, Rustam Akili.

Hal itu diungkapkan Wahyudin untuk menjawab pertanyaan dari massa aksi yang menggelar unjuk rasa di kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (12/10/2020) Siang. Massa aksi mempertanyakan netralitas dan integritas ketua Bawaslu dalam merokemandasikan kepada KPU untuk membatalkan Pasangan calon Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto.

“Saya punya hubungan kekeluargaan, hubungan kekerabatan dengan pak Rustam Akili. Saya sudah umumkan kepada publik bahwa saya memiliki hubungan kekeluargaan. Namun apakah saya harus mundur dari ketua Bawaslu, ketika beliau mencalonkan diri?. Padahal saya sudah menjabat ketua Bawaslu terlebih dahulu, dari pada dia mencalonkan diri sebagai Bupati,” jelas Wahyudin.

“Maka oleh sebab itu, saya tidak bisa menjanjikan kalau saya harus jujur dan berintegritas, tapi saya mempersilahkan teman-teman untuk menguji hal itu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tambahnya.

Ia juga menegaskan, terkait hasil rapat pleno, pihaknya telah melaksanakan sesuai dengan undang-undang PKPU terkait proses dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan petahana Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.

“Yang kami lahirkan itu bukan putusan, tapi rekomendasi. Putusan itu ada di sengketa proses pemilihan karena In-Ouputnya adalah rekomendasi. Sehingga informasi-informasi Bawaslu memutuskan pembatalan calon itu tidak benar, yang kami lakukan merekomendasikan, karena beda konsekuensinya hukumnya,” ujar Wahyudin.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, calon Bupati Gorontalo petahana Nelson Pomalingo dianggap melakukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020).

Hal itu terungkap saat Bawaslu menggelar konferensi pers yang dipimpin ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili, Sabtu (10/10/2020) lalu.

Dalam konferensi itu, Bawaslu menjelaskan bahwa, pada hari selasa tanggal 1 oktober tahun 2020, bawaslu kabupaten Gorontalo menerima laporan dengan nomor 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan pelapor bernama Robin Bilondatu.

Sementara, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto menilai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo terlalu dipaksakan.

Aduan ini tidak layak diregister oleh Bawaslu karena tidak jelas syarat formil dan materilnya.

“Hand Sanitizer dan Bantuan Perikanan itu sudah pernah diperiksa berdasarkan temuan Panwas dan Bawaslu sehingga kami anggap ini sudah lewat dan tidak ada masalah lagi,” kata Rio Potale selaku tim kuasa Hukum Nelson-Hendra.

Anehnya, Hand Sanitizer yang dimaksudkan oleh Bawaslu, ini belum beredar ke masyarakat, karena memang izin edarnya belum ada.

Bagaimana mungkin sesuatu yang belum diterima belum beredar, tidak ada yang membagikan dan tidak ada masyarakat yang menerima, tapi dijadikan bukti.

“Hand Sanitizer yang mana ?, ini terlalu dipaksakan,” ujarnya.

Berikutnya terkait dengan Touring Komunitas Motor, ini kapasitas Calon Bupati Nelson Pomalingo hanya menghadiri undangan dari komunitas motor.

Tidak hanya itu, soal bantuan dinas Perikanan yang dimaksudkan oleh Bawaslu, bahwa didalam kegiatan itu, tidak ada ajakan untuk memilih, atau melarang/menghalangi orang untuk memilih.

“Pak Nelson saat itu, hanya menyerahkan bantuan, itu kapasitas beliau sebagai Bupati, tidak ada ajakan untuk memilih,” ungkapnya.

Atas sikap putusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, pihaknya akan menempuh jalur hukum yaitu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

(Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version