READ.ID – Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimuddin menyampaikan tangggapan, terkait kasus yang dialami salah satu anggota fraksi atas dugaan pelanggaran hukum, dan telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polrest Gorontalo Utara.
Kepada awak media, La Ode Haimuddin menjelaskan, bahwa pihaknya sampai saat ini masih dalam upaya memberikan bantuan hukum, atas status tersangka yang disangkakan kepada salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari fraksi PDIP.
La Ode menilai, status tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian sangat terburu-buru, sehingga dinilai janggal.
Terlebih, kata La Ode, dari pengakuan yang bersangkutan, jika dirinya tidak berada dilokasi saat kejadian tersebut. Serta, didukung oleh para saksi yang menyebut bahwa tidak melihat yang bersangkutan dilokasi sabung ayam.
Bagi La Ode sendiri, seharusnya pihak Kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangan, harus dalam posisi mengayomi dan presisi, seperti penyampaian Kapolri.
“Intinya, sikap kami tetap menghormati proses hukum, serta akan mengambil langkah-langkah hukum yang diambil oleh tim pengacara”, ucap La Ode.
Pihaknya pun meminta, agar terkait adanya dugaaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian kepada warga saat berada dilokasi kejadian, agar tetap diusut.
“Kami pastikan akan mengawal kasus ini, terlebih ada warga yang ditangkap dalam kasus sabung ayam ini, mengakui bahwa telah mendapatkan penganiayaan dari oknum kepolisian”, pungkasnya.
(Rinto/Read)